Beranda / Berita / Aceh / MaTA Minta Jaminan KIP dan Panwaslih Aceh Tidak Ada Pemilih Ganda pada Pemilu 2024

MaTA Minta Jaminan KIP dan Panwaslih Aceh Tidak Ada Pemilih Ganda pada Pemilu 2024

Selasa, 11 Juli 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh memastikan tidak akan ada pemilih ganda dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini muncul seiring dengan fakta bahwa total pemilih di Aceh pada Pemilu 2024 mencapai 3.742.037 jiwa.

MaTA, sebagai kelompok masyarakat yang peduli terhadap transparansi dan integritas pemilu, menyadari pentingnya memastikan bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat dihitung secara akurat dan tidak ada manipulasi dalam jumlah pemilih. Dalam hal ini, mereka menyoroti kemungkinan adanya pemilih ganda yang dapat merusak proses demokrasi.

Dalam rangka menjaga integritas pemilihan, MaTA mendesak KIP dan Bawaslu Aceh untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan transparan dalam memastikan tidak adanya pemilih ganda. 

“MaTA meminta KIP dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024 yang berpotensi merusak pesta demokrasi,” kata Hafijal, Anggota Badan Pekerja MaTA, dalam keteragannya yang diterima DIALEKSIS.COM, Senin (10/7/2023).  


“Hal ini kami anggap sangat penting dikarenakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dengan salah satu temuannya adalah masih ditemukan adanya data pemilih ganda,” ungkapnya.

Dari hasil investigasi pihaknya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pemilih yang memberikan keterangan dalam investigasi tersebut bahwa dirinya tercatat atas nama orang lain.

Hal ini diketahui ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan NIK-nya di laman (infopemilu.kpu.go.id), kemudian masih banyak terjadi pencatutan KTP dalam proses pencalonan DPD dan syarat verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.

“Jadi perlu kita ketahui bersama masih ada masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih tapi tidak memiliki akses untuk melakukan pengecekan NIK karena keterbatasan dan belum melek terhadap teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut masih kerap terjadi, sehingga ruang kelemahan  ini kiranya dapat diatasi oleh KIP Aceh,” harapnya.

Hafijal menambahkan, NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Jadi bagaimana mungkin, satu NIK terdaftar atas lebih dari satu orang.

“Untuk menjawab permasalahan tersebut dikemudian hari penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan,” saran dia.



MaTA berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni lalu. Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa kearah cawe-cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya.

“Jadi  KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data yang valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman. Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktik-praktik kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri,” demikian Hafijal.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda