MaTA Harap Kejari Bireuen Beri Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi Rambong Payong
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM I Bireuen - Dugaan korupsi dana desa Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen berdasarkan laporan warga ke pihak Kejari Bireuen mencapai Rp 348 juta.
Alokasi dana desa tahun 2019 dan 2018 ini di dua pos anggaran yaitu pembelian tanah Rp 198 juta tahun anggaran 2019 dan pembelian lembu untuk BUMG anggaran 2018 Rp 150 juta.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk dapat segera melakukan proses pengusutan serta kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan masyarakat Gampong Rambong Payong, Peulimbang.
"Kita harapkan kepada pihak Kejari Kabupaten Bireuen terkait dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat perlu dilakukan pengusutan dan proses kepastian hukumnya," kata koordinator MaTA, Alfian, menjawab Dialeksis.com, Selasa (16/6/2020).
Kepastian hukum yang dimaksud Alfian ialah kalau misalnya ada potensi korupsi ataupun jika tidak ada potensi korupsi, penyidik secara kelembagaan harus memberitahukan kepada pelapor.
Kata Alfian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2002 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam jangka waktu 30 hari pelapor wajib mengetahui perkembangan kasus yang sudah dilaporkan oleh si pelapor dari lembaga yang menerima laporan tersebut.
MaTA berharap kepada pihak Kejari Bireuen laporan warga Rambong Payong tentang dugaan tindak pidana korupsi dana desa jangan digantung. Publik perlu kepastian. Sehingga publik tidak berasumsi atau beranggapan bahwa ada permainan di tingkat aparat penegak hukum mengenai laporan tersebut.
Baca juga: Penyalahgunaan dana desa, Keuchik Rambong Payong dilapor ke Kejari Bireuen
Disebutkan Alfian sejauh amatan MaTA sampai saat ini pihak Kejari Bireuen melakukan pengusutan kasus korupsi dana desa di Bireuen. Kalau misalnya kendala tidak ada data, pihak Kejari punya kewenangan untuk mengambil dan memperoleh data, baik data anggaran maupun data lainnya yang diperlukan dari pemerintah.
"Yang perlu dipahami karena kasus korupsi ini bukan berdasarkan delik aduan. Kita berharap Kejari Bireuen harus bisa memastikan terhadap laporan masyarakat. Kalau memang ada tindak pidana korupsi harus dilanjutkan. Kalau pun tidak ada harus dikasih tau kepada pelapor. Yang tidak terjadi korupsinya dimana. Karena ini bagian implementasi dari PP yang sudah dikeluarkan pemerintah," demikian kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Baca juga: Pihak Kejari Bireuen akan pelajari laporan masyarakat Rambong Payong
Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya penggunaan dana desa Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang tahun anggaran 2019 dan 2018 bermasalah diduga menyalahi prosedur penggunaan dana desa. Saat ini kasus dana sedang ditanggani pihak Kejari Bireuen. (faj)