kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MaTA Desak Kejati Kembangkan Kasus Mafia Tanah Aceh Tamiang

MaTA Desak Kejati Kembangkan Kasus Mafia Tanah Aceh Tamiang

Jum`at, 14 April 2023 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Alfian Koordinator MaTA


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi melawan hukum dengan memanipulasi sejumlah dokumen sertifikat hak milik di atas tanah negara.

“Pihak kejati Aceh perlu melakukan pengembangan kasus ini, karena pembelian tanah atau lahan itu menggunakan anggaran sumbernya dari APBK Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Alfian Koordinator MaTA, kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (14/4/2023). 

Menurut Alfian, kasus ini hanya terlibat tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh. Perlu dilakukan pengembanga lagi diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Pada saat pembelian lahan itu harus dibentuk panitia permasalahan dan panitia sembilan, nah patut diduga kepala daerah saat itu (tahun 2009) berpotensi terlibat termasuk juga panitia sembilan dan panitia permasalahan itu wajib diperiksa oleh Kejati Aceh,” kata Alfian. 

Selain bupati kata Alfian, juga harus diperiksa Sekda, ketua panitia dan juga anggota DPRK harus diperiksa.

“Mereka tidak mungkin tidak tahu kalau tanah yang dibeli itu lokasi HGU, masak dibeli dengan uang negara, ini kan Aneh. Kalau tidak ada by desain pasti itu bagi-bagi uang itu,” tambah Alfian.

MaTA meminta Kejati Aceh wajib menetapkan sebagai tersangka siapapun yang menikmati aliran dana dari Rp 64 miliyar tersebut. 

“Tidak perlu diselamatkan, ini harus dibersihkan semua. Artinya menggunakan uang negara dan membeli tanah negara tapi mereka dapat untung, ini sebuah kejahatan yang tidak patut ditolerir dan jelas memang kejahatan luar biasa,” tambah Alfian.

“Kita mendukung langkah Kejati dalam proses pengembangan kasus ini semoga dapat diselesaikan secara utuh,” pungkas Alfian.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertanahan dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara. Selain juga ada dua orang lain yang berinisial TY dan TR juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda