kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masyarakat Sipil Aceh Minta Legislasi Raqan RPPLH Ditunda

Masyarakat Sipil Aceh Minta Legislasi Raqan RPPLH Ditunda

Jum`at, 02 September 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ilustrasi rapat DPR Aceh. [Foto: Antara/Rahmat Fajri]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terhadap Rancangan Qanun Pengelolaan dan Perlindungan Hidup (Raqan RPPLH) Aceh, masyarakat sipil Aceh yang terdiri dari berbagai lintas organisasi sipil mengkritisi hal tersebut. 

Pihak masyarakat sipil Aceh yang terdiri dari WALHI Aceh, Forum LSM Aceh, MaTA, Koalisi NGO HAM Aceh, Balai Syura Ureueng Inoeng Aceh, The Aceh Institute, KuALA, Jaringan Masyarakat Gambut Aceh, Federasi Ranger Aceh, HAkA, Solidaritas Perempuan Aceh, Flower Aceh, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, GeRAK Aceh, IDEAS, dan Sekolah Lingkungan Aceh (SLA) menyatakan, Raqan RPPLH Aceh belum menjawab permasalahan, kebutuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara keseluruhan yang ada di Aceh. Justru terkesan tidak dilakukan kajian yang mendalam, dan tidak memiliki data yang cukup.

Kemudian, kata mereka, tahapan penyusunan Raqan RPPLH Aceh dilakukan secara tidak transparan, dan kurang partisipasi publik. Bahkan, Raqan RPPLH Aceh dikhawatirkan justru menjadi instrument pengrusakan lingkungan hidup di Aceh secara terstruktur, sistematis, dan massif.

Di samping itu, mengingat Raqan RPPLH ini merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) yang selanjutnya dimuat dalam dokumen- dokumen rencana strategis daerah seperti: Rencana strategis (Renstra), Organisasi Perangkat Aceh (OPA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Karenanya, masyarakat sipil Aceh meminta kepada Pj Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk menunda semua proses legislasi Raqan RPPLH Aceh hingga dipenuhinya proses pembahasan yang transparan, partisipatif, serta kaji ulang perbaikan substansi secara menyeluruh.

“Kemudian, membuka ruang partisipasi publik diluar kegiatan RDPU hari ini, melalui sosialisasi dan/atau seminar/diskusi sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Qanun,” demikian bunyi pernyataan bersama sebagaimana dikutip reporter Dialeksis.com dari surat bertema Catatan Kritis Masyarakat Sipil Aceh bertanggal 30 Agustus 2022.[Akh]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda