Masyarakat Kapa Dipersilakan Mengajukan Pilkades Ulang ke PTUN
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Bagian Hukum Setdakab Bireuen mempersilakan masyarakat Gampong Kapa Kecamatan Peusangan, Bireuen, untuk mengajukan gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut disampaikan Kasubag Hukum Setdakab Bireuen Armia SH, Rabu (31/7/2019), saat ditanya Dialeksis.com seputar perkembangan terkini polemik Pilkades Gampong Kapa.
Ia menerangkan, merespon protes masyarakat Gampong Kapa Kecamatan Peusangan, mengenai tuntutan Pilkades agar dilakukan pemilihan ulang, pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama dengan Asisten dan Camat Peusangan.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, sebutnya, tidak ditemukan pelanggaran hukum pada Pilkades Gampong Kapa.
Baca: Warga Kapa Tuntut Pilkades Ulang
"Protes masyarakat Kapa sudah kita sikapi. Kita sudah duduk bersama. Kita tidak bisa gelar Pilkades ulang. Bila masyarakat tidak puas, konsekuensi hukumnya dilakukan ke PTUN," kata Armia SH.
Karena itu, jika masyarakat Kapa belum menerima hasil Pilkades itu, masyarakat dapat menempuh hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Armia juga mengaku dirinya sudah menjelaskan secara detail kepada masyarakat Kapa yang mendatangi Bagian Hukum Setdakab Bireuen beberapa hari yang lalu.
Mengenai surat Efendi kepada Camat Peusangan dikatakan Armia berdasarkan yang terungkap pada pertemuan dengan camat dan asisten camat Peusangan setelah menerima surat dari Efendi langsung meneruskannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana selaku dinas terkait.
"Terkait surat Efendi. Pak Camat mengakui surat tersebut sudah diterima langsung diteruskan ke Dinas DPMGP-KB. Balasan surat dari Dinas PMGP-KP sudah ada balasan tembusan ke Tuha Peut Gampong tidak ada tembusan kepada saudara Efendi," jelasnya.(faj)