Masyarakat Aceh Utara Dapat Gunakan SP4N LAPOR! untuk Pengaduan Pelayanan Publik
Font: Ukuran: - +
Peluncuran SP4N LAPOR Aceh Utara oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dengan menabuh rapa'i pasee, Selasa (28/6/2022). [Foto: dok. USAID SEGAR]
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang diberi nama “LAPOR! PASEE”, Selasa (28/6/2022) di aula kantor Bupati Aceh Utara.
Dalam kesempatan ini, Pemkab Aceh Utara juga membentuk tim koordinasi dan menugaskan administrator pengelola layanan SP4N LAPOR! yang telah disahkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 061/487/2022.
“Alhamdulilah agenda SP4N LAPOR! di Aceh Utara mendapat dukungan dari USAID SEGAR sebagai pilot project-nya. Ke depan kita harapkan dapat memperkuat akses partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektifitas pengelolaan pengaduan masyarakat," ucap Bupati Kabupaten Aceh Utara H. Muhammad Thaib, dalam sambutannya yang diwakilkan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf.
Bupati menyampaikan harapannya agar sistem dan mekanisme yang dibangun tersebut dapat membantu mayarakat sehingga mereka dapat mengadu lewat kanal resmi SP4N LAPOR!.
“Saya berharap SP4N LAPOR! bisa berjalan di tahun ini untuk Kabupaten Aceh Utara. Dengan adanya sistem SP4N LAPOR! ini nantinya setiap masyarakat bisa menyampaikan apapun keluh kesahnya kepada Pemerintah Daerah, seperti anak yang mengadu kepada orang tuanya,” pungkas Wakil Bupati Fauzi Yusuf.
Wabup Fauzi menuturkan, dengan keberadaan SP4N LAPOR! di Aceh Utara, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan aduannya melalui kanal yang tersedia seperti situs web, SMS, dan media sosial.
"Aduan masyarakat tersebut akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Keberadaan sistem ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien," ucapnya.
Di tingkat nasional, SP4N LAPOR! sendiri dikembangkan atas kerja sama Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Atas dukungan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR), Pemkab Aceh Utara melakukan sosialisasi SP4N LAPOR! kepada para perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada tanggal 28 Juni 2022. Admin pengelola SP4N LAPOR! di tingkat kabupaten dan pejabat penghubung pengelolaan pengaduan di masing-masing instansi penyelenggara pelayanan publik di Aceh Utara juga mendapat pelatihan selama dua hari, sampai tanggal 29 Juni 2022.
Dalam sambutannya, Peneliti Utama Kantor Staf Presiden Agung Hardjono menyampaikan bahwa SP4N LAPOR! diharapkan dapat memberi cerminan bagi pemerintah dari masukan-masukan masyarakat atas pelayanan publik yang telah diberikan sehingga dapat dijadikan sebagai evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik dari waktu ke waktu.
Sebagai informasi, USAID SEGAR merupakan proyek yang didanai oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat dan bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sebagai sebuah inisiatif lima tahun (2021-2026), USAID SEGAR bekerja untuk mendukung tujuan pembangunan Indonesia dalam menyeimbangkan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan lahan berkelanjutan dengan pembangunan ekonomi dan mata pencaharian yang inklusif. [US]