Maswadi: Penunjukan Salman Alfarisi Sebagai Plt Sekda Abdya Sudah Tepat
Font: Ukuran: - +
Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) Abdya, Maswadi. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Langkah Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH yang menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Barat Daya Salman Alfarisi ST Sebagai Plt. Sekda Abdya (7/10/2021) menggantikan Drs Thamrin yang akan memasuki masa pensiun menuai polemik dan sorotan dari publik.
Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) Abdya yang diwakili Maswadi SE menilai langkah yang dilakukan Bupati Abdya sebagaimana yang tertuang dalam SP PLT Nomor BKPSDM. 875.1/453/2021 tersebut sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti dalam PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekda dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
"Tidak banyak ASN di Abdya yang memenuhi persyaratan Plt. Sekda seperti minimal harus Golongan IV-B dan atau sudah dua kali menduduki jabatan eleson II-B. Pak Salman Alfarisi sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Apalagi beliau juga Kepala BPKK, sehingga sudah pasti sangat paham tentang tata kelola keuangan dan pemerintahan", tutur Mantan Ketua BEM FEB Universitas Malikussaleh ini.
Lanjutnya, kalau secara legalistik itu diperbolehkan, maka tidak ada alasan juga untuk melarang Bupati menunjuk Pak Salman sebagai Plt. Sekda.
Akan tetapi, yang perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana membangun sinergi dengan Bupati dan jajaran di bawahnya, termasuk Plt. Sekda untuk menyukseskan program-program pembangunan di Abdya dalam sisa masa jabatan bupati ini.
Menurutnya, penunjukan Plt. Sekda ini bersifat sementara dan akan segera dilakukan proses lelang jabatan (open biding) yang hasil akhirnya ditentukan oleh Gubernur.
"Karenanya siapapun yang merasa mampu menjadi Sekda Abdya dipersilahkan mengikuti lelang jabatan tersebut nantinya. Kita tunggu saja siapa yang akan terpilih nanti menjadi Sekda definitif Abdya," tutup Maswadi.