kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Masuk ke Aceh Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Sabtu, 15 Mei 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terhitung sejak tanggal 18 Mei 2021 mendatang, siapa pun yang ingin masuk ke Provinsi Aceh, wajib membawa surat swab antigen dan nantinya akan diperiksa disetiap perbatasan.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani mengatakan, hal tersebut Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H.

“Ini berlaku pada tanggal 18 Mei 2021, pukul 00.00 WIB. seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan. Semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam asalkan membawa surat bebas Covid-19,” ujar Dicky melalui siaran pers, Sabtu (15/5/2021).

Dicky menambahkan, dirinya meminta kepada pengusaha bus lintas provinsi dan juga jasa transpotasi lainnya, agar bisa memberitahukan kepada seluruh penumpang agar membawa surat bebas Covid-19.

“Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka Bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus Covid-19,” tegasnya.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda