Masih Status Zona Kuning, Madrasah di Aceh Barat Tunda PBM Tatap Muka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menunda dulu Pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka, pasalnya wilayah itu masih berstatus zona kuning Covid 19.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, Senin (13/7/2020).
"Maka dari itu, kita harus bersabar hingga 20 Juli 2020 mendatang, sampai dengan ditetapkan kembali Kabupaten Aceh Barat sebagai zona hijau," kata H. Khairul Azhar.
Khairul menjelaskan, sebelumnya proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di madrasah Kabupaten telah direncanakan pada 13 Juli 2020 sesuai dengan kalender pendidikan.
Namun hal tersebut berubah setelah adanya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 Dalam Adaptasi Menuju Tatanan New Normal Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam instruksi tersebut, yang dapat melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka hanya wilayah yang berstatus zona hijau, sedangkan untuk yang berstatus zona kuning, oranye, dan merah dilarang untuk melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka dan tetap melaksanakan proses belajar dari rumah (BDR).
Hal serupa juga dituangkan dalam Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 420/B/502/2020 dan Nomor: 182 Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2020/2021 dalam masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 pada Sekolah/Madrasah di Provinsi Aceh.
“Maka dari hasil rapat tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Barat pada 10 Juli 2020 kemarin, diputuskan bahwa PBM secara tatap muka ditunda hingga 20 Juli 2020," pungkasnya.(ZU)