Beranda / Berita / Aceh / Masih Banyak Kasus Pencurian Sepeda Motor Belum Terungkap

Masih Banyak Kasus Pencurian Sepeda Motor Belum Terungkap

Jum`at, 25 Oktober 2019 07:53 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS | Takengon - Angka pencurian sepeda motor di Aceh Tengah mengalami peningkatkan. Hingga Oktober 2019 ada 35 kasus pencurian. Namun dari 35 kasus itu, pihak kepolisian baru mampu mengungkap 11 kasus.

" Baru baru ini ada sepeda motor wartawan yang hilang. Berapa kasus pencurian sepeda motor selama tahun 2019, apakah semua kasus ini sudah terungkap. Dari kasus yang sudah terungkap apakah mereka merupakan jaringan pencurian," tanya Jurnalisa, ketua PWI Aceh Tengah, ketika dilangsungkan konperensi Pers, di Mapolres Aceh Tengah, Kamis (24/10/2019).

Mendapat pertanyaan wartawan, Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, yang diwakili Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto, menjelaskan, untuk Aceh Tengah aksi pencurian sepeda motor mengalami peninngkatan. Sampai kini sudah ada 35 kasus.

"Dari 35 kasus itu, 11 diantara sudah terungkap, termasuk tersangkanya yang kini berada dihadapan kita. Para tersangka yang sudah kita tahan, bermain sendiri sendiri, tidak ada hubungan satu dengan lainya," sebut Agus Riwayanto.

Aksi pencurian ini menandakan peminat kenderaan bodong meningkat. Buktinya pada hari ini, satu kenderaan ada empat tersangka, pelaku menjualnya kepada pihak lain, jual beli kenderaan curian ini sampai tiga orang, sebutnya.

Dalam konperensi pers itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pencurian satu unit sepeda motor merek Honda dengan empat tersangka.

Pelaku utama dalam kasus ini, SWD, 52, penduduk Paya Kolak, Kecamatan Celala, Aceh Tengah. Dia mencuri sepeda motor yang diparkir di kebun. Kemudian sepeda motor itu ditukarnya dengan mesin chainsaw dan hp senilai Rp 3 juta kepada MA,19, warga kampung Kuyun dikecamatan yang sama.

MA juga menjual sepeda motor itu senilai Rp 3 juta kepada S, 20, juga penduduk setempat. Kemudian S menjualnya lagi juga senilai Rp 3 juta kepada ME, 47, penduduk Alur Gading, dikecamatan yang sama. Sepeda motor yang dipergunakan untuk ke kebun itu ketika disita pihak kepolisian dalam kondisi berlumpur.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 jo pasal 362 jo pasal 480 KUHPidana, tentang pencurian dan penadahan. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda