Beranda / Berita / Aceh / Masa Tenang, Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan Puluhan APK Peserta Pemilu 2024

Masa Tenang, Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan Puluhan APK Peserta Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Memasuki tahapan masa tenang menjelang pemilu tahun 2024, Panwaslih Aceh Selatan bersama TNI/Polri serta Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di sepanjang jalan Nasional di dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (11/2/2024). [Foto: dok. Panwaslih ASel]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Memasuki tahapan masa tenang menjelang pemilu tahun 2024, Panwaslih Aceh Selatan bersama TNI/Polri serta Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di sepanjang jalan Nasional di dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (11/2/2024).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menyampaikan, penertiban APK dilakukan karena telah berakhirnya masa kampanye pemilu sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

"Penertiban ini kita lakukan karena sudah memasuki tahapan masa tenang, tanggal 10 Februari 2024 hari terakhir masa kampanye dan tanggal 11 - 13 Februari sudah memasuki tahapan masa tenang," jelas Deri.

Pada masa tenang, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, baik tatap muka maupun di media sosial. 

"Mulai hari ini, semua alat peraga kampanye harus di bongkar, baik bilbord, baliho, spanduk maupun stiker pada mobil," tegas Deri.

Jika ditemukan pada masa tenang masih berkampanye, Panwaslih Aceh selatan akan menindak tegas, karena itu merupakan pelanggaran pemilu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Masrafit menyampaikan, pelaksanaan penertiban dilakukan dengan menyisir di sepanjang jalan Nasional, mulai dari Kecamatan Labuhanhaji Barat sampai dengan Kecamatan Trumon Timur.

"Hari ini kita bagi dua regu, regu A menyisir wilayah Tapaktuan hingga Labuhanhaji Barat, regu B menyisir wilayah Pasie Raja hingga Trumon Timur," sebutnya.

Hingga Minggu sore, tercatat sebanyak seratus lebih APK yang sudah ditertibkan, baik jenis billboard, baliho, spanduk maupun stiker.

"Kita melihat lebih 50% APK sudah diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu dan juga dibantu oleh masyarakat setempat, dan ini kita apreasi terhadap kepatuhan peserta pemilu dalam menjalankan amanah peraturan. Untuk yang masih terpajang terus kita imbau untuk dilakukan penertiban secara mandiri," pungkas Masrafit. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda