kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Masa Tahanan akan Berakhir, Kuasa Hukum: Irwandi Yusuf Harus Dikeluarkan, Perkara Tetap Lanjut

Masa Tahanan akan Berakhir, Kuasa Hukum: Irwandi Yusuf Harus Dikeluarkan, Perkara Tetap Lanjut

Senin, 10 Februari 2020 23:32 WIB

Font: Ukuran: - +

 Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif yang saat ini tengah menjalani penahanan di sel Rutan KPK akan berakhir pada 13 Februari 2020 mendatang.   

Irwandi Yusuf berpeluang menghirup udara bebas, apabila sampai batas waktu penahanan berakhir belum ada putuskan.

“Kalau masa penahanan berakhir, IY (Irwandi Yusuf) harus dikeluarkan dari tahanan, perkara kan tetap lanjut,” kata Sayuti Abubakat Kuasa Hukum Irwandi Yusuf saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (10/1/2020) malam.

Masa tahanan Irwandi Yusuf sudah telah diperpanjang sebanyak tiga kali. Pertama Mahkamah Agung telah menahan Irwandi Yusuf selama 50 hari, kemudian diperpanjang 60 hari, lalu diperpanjang 30 hari dan terakhir diperpanjang 30 hari, waktu panehanannya akan berakhir tanggal 13 Februari 2020.

Seperti diberitakan, Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap proyek yang bersumber dari dana DOKA 2018, diamankan oleh pertugas KPK pada tanggal 3 Juli 2018 lalu.

Pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) divonis di Pengadilan Tinggi Jakarta selama 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun. Putusan itu lebih tinggi setahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu 7 tahun.

Dalam kasus itu juga terlibat Teuku Saiful Bahri (kontraktor), ajudan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. (zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
riset-JSI
Komentar Anda