kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal di Kepulauan Simeulue, Merusak Ekosistem Lingkungan

Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal di Kepulauan Simeulue, Merusak Ekosistem Lingkungan

Minggu, 20 Agustus 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye Aldi Irawan. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simeulue Lestari melalui Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye Aldi Irawan, menyayangkan maraknya aktivitas Galian C yang diduga Ilegal terjadi di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Hal tersebut, menyikapi banyaknya laporan akhir-akhir ini menjadi sorotan dari berbagai elemen yang menyayangkan aktivitas Galian C ilegal di Daerah Kepulauan tersebut.

Akibatnya, aktivitas Galian yang mengarah pada pengerukan dan pengrusakan alam kian marak terjadi, banyak temuan-temuan yang menjadi sorotan. Yakni salah satunya terjadi di Desa Nasreuhe Kecamatan salang dan di Desa Babusalam, Kecamatan Teluk Dalam.

"Kita sangat menyayangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan Galian yang dapat merusak ekosistem lingkungan, jangan sampai ini berlarut dan menjadi kebiasaan", ungkap Aldi Ketua Advokasi Simeulue Lestari kepada Dialeksis.com, Minggu (20/8/2023).

Untuk itu, kita berharap ada tindak tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak membiarkan kejahatan yang dapat merusak lingkungan, apalagi Galian C yang dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan dari Pemda dan pihak terkait, tambahnya.

Khususnya di Daerah pesisir, pengerukan dan penambangan galian untuk dijadikan bahan timbunan kerap menjadi ajang bagi para pelaku galian untuk menjadikan tanah galian bisnis. Naasnya, tidak diketahui pasti siapa dalang dibalik oknum pelaku pengambilan Galian ini, dan kita sangat sayangkan hal semacam ini terus terjadi di Simeulue Ate Fulawan.

Sebagai LSM yang mempedulikan akan terjaganya ekosistem lingkungan, kita harap kegiatan seperti ini harus dihentikan. Bila hal itu untuk keperluan pembangunan baiknya mendapat izin atau diketahui dari Dinas-dinas terkait, agar penggalian yang dapat merusak lingkungan dapat terminimalisir.

"Kita berharap kejahatan lingkungan tidak terjadi di Simeulue Ate Fulawan, apalagi berbentuk kegiatan yang bersifat Ilegal tanpa mengantongi izin dari Pemda setempat", ungkap Aldi tim Advokasi LSM Simeulue Lestari.

Ditambahkannya, patut kita duga kegiatan semacam ini hanya dimanfaatkan segelintir orang yang mengambil keuntungan bagi diri dan kelompoknya, dan sepatutnya APH menindak tegas oknum para pelaku ini, tuturnya.

"Kita harap APH di Simeulue mengambil langkah secara tegas untuk menindak para oknum-oknum penambang ilegal Galian C ini", pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda