Beranda / Berita / Aceh / Marak Judi Online, Polisi Tangkap 14 Orang Pemain Judi Online di Aceh Utara

Marak Judi Online, Polisi Tangkap 14 Orang Pemain Judi Online di Aceh Utara

Sabtu, 22 Juni 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 orang yang sedang main judi online di handphone miliknya pada Jumat malam (20/6/2024) di sebuah warung kopi di Kabupaten Aceh Utara. Foto: dok polisi 


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek menangkap 14 orang yang sedang main judi online di handphone miliknya pada Jumat malam (20/6/2024) di sebuah warung kopi di Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas judi online yang marah di Kabupaten Aceh Utara akhir -akhir ini. 

"Selain 14 pemain judi online tim juga mengamankan barang bukti yang saat ini telah disita 14 unit handphone dari masing-masing pelaku," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi kepada Dialeksis.com, Sabtu (22/6/2024).

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi.

Masing-masing pelaku yang ditangkap yaitu ES (50) asal Kecamatan Cot Girek, Acon (34) Kecamatan Keude Aron, MH (28), MSN (25) Kecamatan Baktiya, ZR Baktiya Barat, AF (30) Kecamatan Seunuddon

BUL (23) dan Z (22) Kecamatan Panton Labu, Mr (30), MY (38), MZR (42) dark Kecamatan Tanah Luas, ML (29), RI (40), dan Z Kecamatan Lhoksukon.

"Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda," sebut Kasat.

Saat ini 14 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda