Mantan Ketua FPI Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Font: Ukuran: - +
Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tgk. Yusuf Al-Qardhawy berhasil meraih gelar doktor penuh (Dr) dalam bidang ilmu hukum di fakultas hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada Senin (29/7/2024). [Foto: dok. FH USK]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Tgk. Yusuf Al-Qardhawy berhasil meraih gelar doktor penuh (Dr) dalam bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada Senin (29/7/2024).
Tim promotor terdiri dari Prof. Dr. Awani. SH., M.Hum, Prof. Dr. Mukhsin Nyak Umar, MA, dan Dr. M. Nur Rasyid, SH., MH dengan judul disertasi mantan Ketua FPI Aceh ini "Penggunaan Prinsip The Rights of Self-Determination oleh Gerakan Pembebasan menurut Hukum Islam dan Internasional: Studi Kasus Acheh Sumatra National Liberation Front dan Organisasi Papua Merdeka".
Kesimpulan penelitian akademisi hukum internasional ini paling tidak ada 2 yakni pertama, dalam sistem ketatanegaraan Islam tidak dikenal istilah the rights of self-determination dan prosedurnya pun tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam karena sejak era kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaurrasyidin hingga kekuasaan Islam di bawah kontrol dinasti Muawwiyah, Abbasiyah dan kesultanan-kesultanan setelahnya seperti Turki Usmani tidak pernah melaksanakan the rights of self-determination atau self-determination rights (SDR) terhadap daerah atau gerakan-gerakan pembebasan nasional.
Islam tidak selaras dengan demokrasi one man one vote, tetapi Islam memiliki manhaj yang khas yang dikenal dengan Majelis Syura atau ahlu halli wal aqdi yang konsep dan operasionalnya tidak sama dengan demokrasi atau prinsip SDR. Orang-orang yang menjadi anggota Majelis Syura merupakan orang yang memiliki kualifikasi tertentu yang paham secara mendetail persoalan politik, hukum, ilmu pemerintahan, dan sebagainya dan mereka merupakan sumber daya manusia yang sudah diakui integritas dan kapabilitasnya, bukan sembarangan orang kendati ia telah cakap hukum.
Kesimpulan kedua yang dipaparkan Tgk. Yusuf Al-Qardhawy bahwa tidak mudah bagi sebuah gerakan pembebasan nasional untuk dapat menerapkan atau memperjuangkan prinsip SDR.
Beberapa kendala seperti belum mampu menjadi gerakan dengan status sebagai bellegerency. Untuk diakui sebagai bellegerent tidak mudah karena harus memiliki gerakan militer di setiap tingkatan dan memiliki komando yang jelas dan terarah serta menggunakan seragam kelompok sebagai pengenal. Selain itu menurut aktivis Islam Aceh ini, tanpa intervensi dunia internasional akan sulit prinsip SDR dapat diterapkan.
"Intervensi dunia internasional penting, tapi mereka tidak mudah melakukan itu bila negara tidak melakukan pelanggaran berat, seperti genosida atau melanggar HAM berat lainnya," tegas mantan alumni Dayah Babussalam Blang Bladeh ini.
Pimpinan sidang promosi Doktor Ilmu Hukum USK ke-51 yaitu Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU Wakil Rektor I Bidang Akademik USK Banda Aceh, sementara penguji bidang konsentrasi antara lain Dr. Muazzin, SH., MH, Prof. Dr. Ilyas Ismail, SH., M.Hum dan penguji luar institusi Prof. Dr. Kamaruzzaman, Ms.
Sidang berlangsung dari pukul 9.00 - 11.30 Wib di Gedung Moot Court USK. Promovendus M. Yusuf Al-Qardhawy mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penguji bahkan mendapatkan nilai 93 dengan IPK 3.92 dan dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-51 USK Banda Aceh. [*]