Mantan Kadiskes Aceh Tengah dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
Suasana persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas kasus dugaan korupsi RSU Regional Takengon [Foto: Dok AJNN]
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Majelis hakim yang menangani perkara korupsi di Dinas Kesehatan Aceh Tengah, kasus ambruknya Rumah Sakit Regional Belang Bebangka, ahirnya dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (18/7/2024) menjatuhkan vonis.
Putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan khusus untuk mantan kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Sukri Maha dan Jamaluddin ketika itu Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka berdua dijatuhi hukuman penjara selama setahun.
Ketua majelis hakim R Hendral didampingi Ani Hartati dan R Daddy Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda, dalam amar putusanya menyatakan para terhukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.
Akibat perbuatan para terhukum dan terdawak (Senin pekan depan akan dibacakan putusan), merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Kedua terdakwa juga dibebankan biaya denda Rp 50 juta subsideir 3 bulan kurungan.
“Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebut ketua majelis hakim dalam amar putusanya.
Dari lima terdakwa, dua sudah diputuskan majelis hakim, sementara tiga terdakwa lainnya yakni Samsul Bahri Kasem selaku Direktur PT. Samson Berata Karya, Hamdan selaku Pelaksana, dan Kamal Bahagia selaku Konsultan, putusannya menurut jadwal akan dibacakan pada Senin, 22 Juli 2024.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tunturan jaksa. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Sukri Maha, dan empat terdakwa lainnya atas perkara dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) regional Aceh Tengah dengan hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa Samsul Bahri Kasem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 71 juta. Sementara untuk terdakwa Hamdan Rp 200 juta dan Kamal Bahagia Rp 64 juta.
Dalam amar putusanya, majelis hakim sudah membacakan putusan untuk dua terdakwa, sementara tiga terdakwa lainya akan dibacakan pada persidangan Senin mendatang.