kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Malam Tahun Baru 2024, Forkopimda Aceh Besar Larang Kegiatan Bertentangan Syariat Islam

Malam Tahun Baru 2024, Forkopimda Aceh Besar Larang Kegiatan Bertentangan Syariat Islam

Sabtu, 30 Desember 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Flyer seruan bersama Forkopimda Aceh Besar terkait malam pergantian tahun baru masehi 2024. [Foto: Prokopim Aceh Besar]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama bertanggal 12 Desember 2023 atau 28 Jumadil Awal 1445 Hijriah terkait malam tahun baru masehi 2024.

Inti seruan itu adalah imbauan kepada seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh Besar, untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat serta etika masyarakat Aceh, pada malam tahun baru masehi 2024.

Kegiatan dimaksud antara lain, pesta miras, narkotika, kembang api, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat.

Dalam seruan bersama itu juga tercantum secara lugas dilarang memperjualbelikan mercon/petasan, kembang api, terompet atau sejenisnya.

Di penghujung seruan itu, jajaran Forkopimda Aceh Besar mengajak seluruh masyarakat di Aceh Besar untuk memperkokoh peratuan dan kesatuan serta meningkatkan kepedulian dalam menjaga diri dan kluarga dari kegiatan yang melanggar Syariat Islam.

Seruan bersama itu diteken oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 0101 KBA Letkol CZI Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Bustamam, Kajari Aceh Besar Hasril G, Ketua PN Banda Aceh DenySyahputra, Ketua Mahkamah Syariah Muhammad Redha Valevi, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk Nasruddin. [RA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda