Maksimalkan Pelayanan Publik, Kebutuhan Masyarakat Juga Dapat Terealisasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: Shutterstock]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sistem ekonomi syariah yang diterapkan di Aceh banyak yang mengatakan sedikit menghambat pertumbuhan ekonomi di Aceh secara luas. Namun nyatanya pernyataan tersebut salah.
Akademisi Unimal, Damanhur Abbas menjelaskan, sistem penerapan ekonomi syariah di Aceh tidak pernah menghambat pergerakan eknomi itu sendiri.
“Dikarenakan membawa rahmat untuk Aceh sendiri, kalau seandainya ada menghambat maka ada kesalahan di sumber daya manusia nya pada saat menterjemahkan tersebut dalam tatanan tatanan kehidupan sehari-hari,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Minggu (29/5/2022).
Sebelumnya, kata Damanhur, ada tulisannya yang menjelaskan tentang industri halal, salah satu aspek yang tidak berdampak terhadap Covid-19 adalah Industri makanan dan industri kosmetik.
“Kedua aspek ini dipegang oleh orang yang tidak bergabung dalam negara non muslim. Dengan Kata lain orang Non-muslim yang perhatian dan mengambil peran terhadap industri kosmetik dan industri makanan halal,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Damanhur, Penerapan Qanun LKS sudah sangat bagus, hanya saja perlu semua komponen bekerjasama untuk mensukseskan penerapannya. Seperti lembaga keuangan BSI harus meningkatkan pelayanannya terutama pelayanan keseharian masyarakat.
“Sampai dengan hari ini masih banyak masyarakat yang mengeluh tentang pelayanan, seharusnya ini prioritas utama saya pernah mengalami antrian yang hanya menyetor uang. Qanun LKS tidak salah akan tetapi perlu kita benarkan segala pelayanan agar terciptanya ekosistem Qanun LKS yang lebih meluas,” ujarnya.
Lanjutnya, Qanun LKS Ini merupakan model baru dalam hal bisnis karena baru hanya Aceh yang menerapkan sistem semua transaksi, maka ini adalah peluang bagi kita untuk membenarkan apa yang dikatakan benar kalau seandainya kita tidak bisa membenarkan maka kita belum dikatakan beriman dalam hal bertransaksi.
Qanun LKS sebagai Role Model di Aceh
“Dalam penerapanya Qanun LKS sendiri, tidak mungkin kesusahan, seharusnya kita yang gagal dalam membenarkan apa yang sudah dikatakan benar. Sehingga kita nyaman dan mempercaya sistem buatan manusia yang jelas-jelas tidak bisa dijelaskan secara emosi dan logika manusia bagaimana mungkin sistem bunga bisa mendapatkan keuntungan apalagi keberkahan tentu saja sistem tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Damanhur, Inilah fungsi dari kita semuanya untuk selalu mengawasi jika masih ada praktek konvensional laporkan kepada dewan laporkan kepada dewan Syariah kabupaten kota.
“Seandainya kita mengharapkan tugas dari pemerintah, maka tidak akan bisa. Karena itu peran dari masyarakat tidak berfungsi secara maksimal,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Damanhur, Qanun LKS Harus mempunyai terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri.
“Hari ini semua kebutuhan masyarakat masih tergantung-gantung, dengan itu maka mari sama-sama kita mendorong pemerintah untuk menghidupkan kebutuhan sebagai contoh pada saat masyarakat ingin memelihara ayam maka bibitnya itu harus ada, pakannya harus ada. Padahal selama ini, ayam tersebut juga dijual keluar Aceh, untuk itu kenapa kita tidak mulai dari pakan penjualan,” jelasnya.
“Begitu juga dengan industri telur kebutuhan telur. Di Aceh perhari itu sekitar 1,3 juta butir telur kebutuhannya, hari ini kita masih tergantung dengan kebutuhan dari luar daerah dikarenakan kita tidak mempunyai pabrik pakan industri pakan. Sementara itu, di Aceh dengan total masyarakat sekitar 4juta jiwa. Jika ini dapat diwujudkan dan dipenuhi, maka ini akan meningkatkan kesejahteraan akan meningkat dan Kemakmuran akan terealisasi,” pungkasnya. [ftr]