Makin Banyak, Panwaslih Terima 304 Aduan Nama Dicatut oleh Parpol Tanpa Sepengetahuan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Panwaslih Aceh, Faizah. Foto: Nora/Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh per tanggal 21 September 2022 telah menerima tanggapan masyarakat melalui Posko Aduan Masyarakat yang disediakan disetiap kantor pengawas Pemilu baik di Provinsi maupun di 23 Kabupaten/Kota.
Saat ini, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat melalui Posko Aduan Masyarakat di Panwaslih Provinsi Aceh sebanyak 46 aduan. Sedangkan melalui Posko Aduan Masyarakat di Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak 258 aduan, total keseluruhan ada 304 aduan.
“Data aduan masyarakat ini terus bergerak naik, sejalan dengan proses verifikasi administrasi yang sedang dilaksanakan oleh KIP Aceh,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Faizah melalui Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Yudi Ferdiansyah kepada Dialeksis.com, Minggu (25/9/2022).
Yudi menjelaskan masyarakat yang mengadu berdasarkan hasil pencarian data NIK mereka secara mandiri di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, mereka tercatat sebagai anggota Partai Politik, dan mereka menyatakan bahwa nama dan NIK mereka telah dicatut dan tentu tanpa sepengetahuan mereka.
“Ada yang tercatat di partai politik nasional dan juga ada yang tercatat di partai politik lokal,” ungkapnya.
Terhadap 304 aduan tersebut, pengawas Pemilu telah menyurati KIP agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota telah melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat agar melakukan cek NIK secara mandiri ke Helpdesk-nya KPU dan melaporkan pencatutan tersebut ke kantor panwaslih terdekat. (Nor)
- KIP Aceh Tak Bisa Hapus Nama Orang yang Dicatut Jika Parpol Tak Buat Surat Pernyataan
- Fahrul Rizha: Sentra Gakkumdu Aceh Akan Bangun Kesepahaman terkait Pelanggaran Pidana Pemilu
- Hingga Rabu Sore, Panwaslih Aceh Terima 314 Pengaduan Nama Dicatut Parpol
- Panwaslih Aceh Tolak Laporan Partai Amanah Reformasi Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu