kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Majelis Rektor: Perbedaan Pendapat Harus Dalam Koridor Negara Hukum dan Konstitusi UUD 1945

Majelis Rektor: Perbedaan Pendapat Harus Dalam Koridor Negara Hukum dan Konstitusi UUD 1945

Sabtu, 18 Mei 2019 22:29 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menghimbau seluruh elemen bangsa Indonesia untuk senantiasa mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati perjuangan serta pengorbanan jiwa raga para pahlawan bangsa serta menjunjung tinggi amanatnya yang telah mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian rilis yang diterima Dialeksis.com dari MRPTNI, Sabtu, (18/5/2019) malam. 

Sebelumnya, MRPTNI menyebutkan tentang amanat pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tentang tujuan pembentukan negara Indonesia. 

"Seluruh tujuan luhur negara Indonesia hanya bisa diwujudkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis rilis tersebut.

Lanjut rilis itu, kebangkitan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masa depan yang makmur, berkeadilan, berdaulat, dan bermartabat hanya bisa dicapai melalui terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang dilandasi semangat persaudaraan diantara seluruh elemen bangsa. 

"Segala bentuk perbedaan pendapat maupun sikap politik tetap berada dalam koridor negara hukum berdasarkan pancasila dan konstitusi negara UUD 1945," sebutnya. 

Majelis rektor perguruan tinggi negeri se Indonesia itu juga menegaskan sebagai bangsa yang besar, Indonesia harus mampu menunjukkan persatuan dan kesatuan kepada dunia luar. Menurutnya, bangsa Indonesia yang lebih makmur, berkemajuan, berkeadilan, berdaulat dan bermartabat, hanya dapat diwujudkan melalui penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, seni, teknologi, dan budaya. 

"Penguasaan ilmu pengetahuan merupakan prasyarat bagi terwujudnya masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik dan hal tersebut harus di akselerasikan dalam suasana kebangsaan yang penuh kerukunan dan kedamaian," tulisnya. 

Rilis tersebut ditandatangani oleh 87 rektor perguruan tinggi negeri se Indonesia.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda