Beranda / Berita / Aceh / Main Judi Online, Dua Pemuda di Sabang Ditangkap Polisi

Main Judi Online, Dua Pemuda di Sabang Ditangkap Polisi

Jum`at, 21 Juni 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Judi Online. [Foto: Pixabay/Stokpic]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga bermain judi online jenis slot. Mereka diamankan di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (20/6/2024) malam.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari menyampaikan, kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial ST (19) dan IH (18). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp171 ribu.

“Benar, bahwa kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online,” kata Buchari, dalam rilisnya, Jumat (21/6/2024).

Saat ini, kata Buchari, kedua pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Sabang untuk diproses hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda