Beranda / Berita / Aceh / Main Judi Online di Warkop, Empat Pria Aceh Utara Diringkus Polisi

Main Judi Online di Warkop, Empat Pria Aceh Utara Diringkus Polisi

Senin, 29 Juli 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap empat pria sedang main judi online di salah satu warung kopi di Kabupaten Aceh Utara pada Minggu malam (28/7/2024). Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap empat pria sedang main judi online di salah satu warung kopi di Kabupaten Aceh Utara pada Minggu malam (28/7/2024).

Empat pemain judi online yaitu berinisial AS (42) asal Pirak Timu. Muz (24), K (24) H (47) asal Jambo Aye dan Pirak Timu. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena kerap main judi online di warkop, hal itu memberikan pengaruh buruk bagi generasi muda.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menyebutkan, aktifitas judi online ini sudah marak di Aceh Utara, oleh karena itu pihaknya akan terus intensif melakukan operasi penangkapan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh praktik judi online.

“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari judi situs yang berbeda-beda," ujar AKP Novrizaldi.

Saat ini 4 orang pelaku seluruhnya sudah diamankan di Polres Aceh Utara, mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Novrizaldi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.

Selain penangkapan, jajaran Polres Aceh Utara juga gencar melakukan sosialisasi peringatan agar masyarakat menghindari praktik judi online. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media sosial serta patroli yang dilaksanakan di tempat-tempat keramaian. Dengan langkah ini, Polres Aceh Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.

“Operasi dan sosialisasi akan terus kami lakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas judi online,” tegasnya.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda