Maimun Bantah Telah Palsukan SK dan Tanda Tangan Gubernur
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Dosen di Universitas Jabal Ghafur Pidie, Maimun yang didampingi kuasa hukumnya, Yulfan Pahlawan & Associates mengklarifikasi pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu terkait dugaan pemalsuan SK PNS terhadap beberapa orang di Pijay.
Sebelumnya, Anita Selfitri, Mulyadi, dan Nazaruddin melalui kuasa hukumnya YARA menyatakan Maimun telah melakukan tindakan penipuan dan pemalsuan SK PNS dengan menjadi "calo" PNS di mana mereka menjadi korbannya.
"Untuk itu perlu kami sampaikan dan luruskan, apa yang telah mereka sampaikan pada media merupakan informasi dan keterangan yang salah, tidak lengkap, prematur, dan terkesan ada yang disembunyikan," ujar perwakilan Yulfan Pahlawan & Associates, Yulfan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin (8/10).
Ia juga membantah pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan SK yang diberikan Maimun kepada Anita adalah SK palsu yang memalsukan tanda tangan Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah dan Setda Aceh.
Seharusnya, katanya, Anita dan Nazaruddin mengatakan kepada siapa uang tersebut ditransfer dan membuka ke publik terkait aliran uang tersebut dan tidak menyampaikan keterangan secara parsial.
"Saudari Anita dan korban lainnya mengambil sendiri SK tersebut pada oknum pejabat tersebut. Sehingga tidak mungkin klien kami yang memalsukan tanda tangan Gubernur Aceh karena SK tersebut bukan dibuat oleh saudara Maimun," sebutnya.
Maimun sendiri menegaskan bahwa yang mengeluarkan SK tersebut adalah oknum di lingkungan kantor Gubernur Aceh.
"Yang menuduh saya memalsukan tanda tangan gubernur, ini pembunuhan karakter. Ini yang mengeluarkan SK adalah oknum di lingkungan kantor gubernur. Nanti bisa diselidiki siapa yang mengeluarkan," tuturnya.