kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Mahdinur: Qanun Tambang Migas Rakyat, Solusi Cegah Praktik Pertambangan Ilegal

Mahdinur: Qanun Tambang Migas Rakyat, Solusi Cegah Praktik Pertambangan Ilegal

Jum`at, 31 Mei 2024 12:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur menyampaikan upaya menangani tambang rakyat ilegal sedang dalam proses pengesahan Qanun Tambang Minyak Rakyat. [Foto: ESDM Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengumumkan bahwa Qanun (Peraturan Daerah) Aceh mengenai Tambang Migas Rakyat sedang dalam proses pengesahan. Qanun ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mencegah praktik pertambangan ilegal yang marak terjadi di masyarakat.

“Upaya menangani tambang rakyat ilegal sedang dalam proses pengesahan Qanun Tambang Minyak Rakyat,” ujar Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, di Banda Aceh, Jumat (31/5/2024).

Pernyataan ini disampaikan Mahdinur sebagai respons terhadap peristiwa meledaknya sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Mahdinur menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk menangani kebakaran sumur minyak tersebut. Ia menegaskan bahwa pengeboran minyak secara ilegal oleh masyarakat tidak diperbolehkan, sehingga diperlukan koordinasi terpadu untuk menertibkannya.

Menurut Mahdinur, jumlah sumur minyak ilegal di wilayah Aceh cukup banyak, bahkan diperkirakan mencapai ratusan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk menangani masalah ini secara bersama-sama.

“Informasi yang kami terima, jumlah sumur minyak ilegal di Aceh bisa mencapai puluhan hingga ratusan. Kami berharap ada koordinasi semua pihak untuk menertibkan sumur ilegal yang ada,” kata Mahdinur.

Pemerintah Aceh, lanjut Mahdinur, saat ini sedang berupaya menanggulangi masalah sumur minyak ilegal dengan merancang Qanun Tambang Migas Rakyat, yang masih dalam proses pembahasan. Jika qanun ini disahkan dan diimplementasikan, maka sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini ilegal akan dilegalkan dan memiliki payung hukum.

“Qanun ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk melegalkan tambang-tambang minyak ilegal, tentu saja tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Mahdinur.

Dengan adanya Qanun Tambang Migas Rakyat, diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tambang ilegal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan lingkungan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda