Beranda / Berita / Aceh / Mahasiswa Sesalkan Caffe Tempat Maksiat Namun Tidak Ada Tindakan Tegas

Mahasiswa Sesalkan Caffe Tempat Maksiat Namun Tidak Ada Tindakan Tegas

Rabu, 02 November 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Soal caffe di Pegasing, Aceh Tengah yang diduga sebagai tempat maksiat karena menggelar “pesta” berbau erotic yang sempat viral di media, hanya diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Forkopimca Kecamatan Pegasing, bersama aparatur empat desa di sana sudah membuat surat himbauan, seperti ditayangkan Dialeksis.com sebelumnya. Namun tidak ada tindakan tegas terhadap mereka yang diduga telah melanggar syariat.

Tidak adanya tindakan tegas, membuat ketua HMI Aceh Tengah yang sejak awal menyoroti dan ketua GMNI Aceh Tengah kembali mempersoalkan sikap aparat penegak hukum dalam menertibkan maksiat di Aceh Tengah.

Dalam keteranganya kepada media, Agus Muliara (HMI) dan Saparuda (GMNI) Selasa (2/11/2022) menyesalkan sikap Forkopimca Pegasing yang tidak menyentuh esensial dari persoalan ini. Dimana hanya dikeluarkan himbauan agar tidak mengulang lagi perbuatanya. Bila kemudian kembali dilanggar baru akan diambil tindakan tegas.

Harusnya dalam pertemuan di kantor Camat Pegasing itu tidak melebar pembahasanya, namun lebih fokus pada persoalan pelanggaran syariat Islam yang telah viral dalam beberapa hari ini.

Menurut Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah, Saparuda, bukan lagi persoalan oknum yang melanggar syari'at yang dibahas. Melainkan isu dialihkan kepada kegiatan PON yang akan datang.

“Seolah-olah penertiban pelanggar maksiat ini dilaksanakan karena ada kegiatan event mendatang, sementara oknumnya tidak ditindak tegas. Seharusnya oknum yang melanggar syariat ditindak tegas,” sebut Saparuda.

“Kalau hanya ditertibkan dari tempat yang sekarang dan tidak ada sanksi efek jera yang dijatuhkan, maka dipastikan hal seperti ini akan menjamur di Aceh Tengah. Apakah ada jaminan kalau dibubarkan dari situ maka hal seperti ini tidak akan terulang kembali,” tanya Agus Muliara ketua HMI Aceh Tengah.

Rapat Forkopimca Pegasing bukan untuk menindak lanjuti soal oknum yang diduga menyiapkan tempat maksiat, namun lebih membahas tentang penertiban lapak saja.

Seharusnya, ada efek jera kepada pelaku. Namun sangat disesalkan lagi ada yang menyebutkan, tidak bisa dikenakan sanksi pelanggaran syariat sesuai qanun nomor 6 tahun 2014. Tidak ada terdapat melanggar syariat dalam video itu, sebut Agus.

“Bahkan kami sudah konfirmasi ke Kadis Dinas Syariat Islam, yang meminta untuk tayyabun dan pihaknya hanya sebatas membina saja,” sebut Saparuda, ketua GMNI.

Ketua tokoh muda pergerakan mahasiswa ini juga sedang membangun komunikasi dengan MPU Aceh Tengah, namun belum ada kepastian.

“Kami atas nama HMI cabang Takengon dan GMNI DPC Aceh Tengah, meminta agar kasus ini harus tuntas, sehingga ada efek jera. Kalau tidak diindahkan, maka cabut saja qanun syari'at Islam di Aceh Tengah, bukan saja praktik maksiat,” sebut kedua tokoh mahasiswa ini dalam keteranganya.

Peringatan Keras

Sebelumnya, setelah viral video di salah satu caffe di Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah sebagai tempat maksiat dan menuaikan kritikan pedas dari berbagai pihak, ahirnya Forkopimcam dan 4 reje (kepala desa) di Pegasing mengeluarkan peringatan keras dalam bentuk himbaun.

Dalam himbaunya Forkopimcam Pegasing dan 4 reje di seputar lapangan pacuan kuda Belang Bebangka, pada 31 Oktober 2022 mengeluarkan 4 ultimatum yang harus dijalankan para pemilik caffe.

Himbauan yang sudah tersebar di media maya ini, Forkompimda, 4 reje dan pemilik caffe telah menyepakati demi bersihnya area di seputaran lapangan pacuan kuda Belang Bebangka ini dari praktik maksiat.

Keempat poin yang disepakai itu; tidak dibenarkan/ diizinkan membuka kios/ caffe sebagai tempat karaoke. Kedua tidak dibenarkan memfasilitasi perdagangan manusia, human trafiking. Tidak dibenarkan melakukan perbuatan mesum, menjual barang barang haram/ perdagangan manusia.

Keempat, bagi kios maupun caffe yang ada di sepanjang lapangan (empat kampung) tidak dibenarkan melakukan perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan norma-norma agama dan Syariat Islam, serta Qanun Aceh.

Jika tidak mentaati dan mengindahkan keempat poin tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa, pertama pembuat himbauan akan menutup kios/caffe secara permanen atau akan dibongkar paksa.

Apabila terjadi perbuatan yang melanggar dan menyimpang terhadap syariat Islam, maka akan diserahkan kepada pihak terkait.

Dalam himbau itu disebutkan, keputusan ini diambil setelah dilakukan musyawarah 4 reje, para pemilik kios/caffe, Satpol PP, Syariat Islam, Forkopimcam Pegasing.

Surat himbau tegas itu ditanda tangan oleh para pihak dengan menggunakan stempel basah. Mereka yang menanda tangani himbau itu; Reje Simpang Kelaping, M. Isa. Reje Belang Bebangka Muzakirsyah, Reje Kayu Kul, Ramlan dan Reje Jurusan Sulaiman.

Himbauan itu diketahui oleh Camat Pegasing Sukurdi, Kapolsek Pegasing Denny Zahriyanto Situmorang, atas nama Danramil Miswan, KUA Pegasing Mahbub Fauzi dan mukim Abdullah. HR.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda