Beranda / Berita / Aceh / Mahasiswa Gelar FGD Permasalahan Makna Fatwa Haram Bermain PUBG Mobile di Aceh

Mahasiswa Gelar FGD Permasalahan Makna Fatwa Haram Bermain PUBG Mobile di Aceh

Minggu, 13 Desember 2020 21:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Foto: Istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahasiswa Sosiologi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang berkaitan dengan permasalahan fatwa haram gim PUBG Mobile yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan dihadirkan beberapa Ketua komunitas E-Sport (olahraga elektronik) Banda Aceh serta melibatkan beberapa Pemain PUBG Mobile Profesional.

Diskusi tersebut berlangsung sejak pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB, di sekretariat IESPA Aceh, Jl. Dr. Ir. Teuku Muhammad Hasan, Batoh, Banda Aceh, Minggu (13/12/2020).

FGD ini dibuka oleh Tuanku Tolchah Mansur. ia mengatakan, ada kekeliruan MPU Aceh dalam memutuskan Fatwa haram, karena MPU Aceh hanya melihat dari fugsi manifest saja tanpa melihat fungsi laten nya sendiri.

“FGD ini menjadi jembatan untuk membahas masalah yang selama ini dirasakan oleh seluruh komunitas PUBG Mobile Aceh, inilah salah satu fakta yang menyebabkan para komunitas PUBG Mobile tetap bermain PUBG Mobile tanpa menghiraukan adanya fatwa larangan bermain game online tersebut,” kata Tolchah dalam pembukaan FGD.

Ketua Umum IESPA Aceh, Muhammad Irfan menuturkan, gim PUBG Mobile harus dilihat sebagai cabang olahraga elektronik (E-Sport) dan sudah terdata di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

“Karena sudah jadi bagian dari E-Sport, maka sudah pasti ada regulasi dan aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Dibawah naungan IESPA Aceh, sudah ada penerapan regulasi contohnya seperti pembatasan-pembatasan jam bermain dan jika sudah waktunya salat maka permainan akan diberhentikan sementara.

Muhammad Irfan salah seorang peserta FGD mengatakan, bukan bermaksud menolak Fatwa Haram, namun lebih mempersoalkan bagaimana tepatnya solusi akan permasalah ini. 

“Selain sisi negatifnya seperti meresahkan masyarakat, PUBG Mobile juga memiliki sisi positif yang bisa membangun perekonomian Aceh sendiri,” kata Irfan.

Jefry Sadhly sekaligus seorang Event Organizer menuturkan, Komunitas PUBG Mobile yang ada di Banda Aceh satu per satu mulai menghilang, semenjak mulai beredarnya fatwa haram bermain PUBG Mobile. 

Ia melanjutkan, padahal mereka sudah banyak menempuh kompetisi Nasional hingga Internasional, namun adanya fatwa ini membuat mereka lebih memilih komunitas dari luar Aceh sebagai kereta untuk terjun ke dunia kompetisi lagi.

Sedangkan Ardhiansyah perwakilan dari komunitas Aceh E-Sport mengharapkan adanya solusi dalam menanggapi masalah ini.

 “Sebenarnya setiap game sudah memiliki rating sistem, untuk menentukan batas usia dalam bermain game tersebut, jadi masalah ini bukan sepenuhnya menyalahkan game PUBG Mobile tersebut, tetapi faktor lingkungan dan bimbingan orang tua juga terlibat,” pungkasnya.

Muhammad Ikram, anggota FGD lainnya mengatakan, persoalan PUBG Mobile tidak hanya mencakup masalah sosial tetapi juga memasuki ranah perubahan sosial sesuai dengan perkembangan Industri 4.0. 

“Tidak bisa kita pungkiri zaman semakin maju dan berkembang yang membuat kita memilih untuk terus mengikuti dinamika yang ada sesuai dengan syariat Islam di Aceh,” kata Muhammad Ikram.

Dari kesimpulan FGD tersebut ketua IESPA Provinsi Aceh selaku pihak yang menaungi komunitas - komunitas e-sports berharap, agar bisa terlibat langsung dalam diskusi terkait masalah ini nantinya [Nora].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda