MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf, Tiyong Sah Jadi Ketua
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum DPP PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Putusan itu terlihat di Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesi pada Senin (14/7/202).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DPP PNA versi Tiyong cs, Zulkifli mengatakan, dengan keluarnya putusan kasasi pihaknya meminta Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk segara mengeluarkan SK kepengurusan Samsul Bahri atau Tiyong sebagai Ketua Umum DPP PNA dan Miswar Fuady sebagai Sekjen DPP PNA.
“Artinya Kakanwil Kemenkumham Aceh segera mengeluarkan SK kepengurusan Tiyong dengan sekjennya Miswar Fuady,” kata Zulkifli saat ditanyai Dialeksis.com, Selasa (14/72020).
Selain itu, Zulkifli menjelaskan, secara hukum pergantian ketua umum yang dilakukan saat Kongres Luar Biasa di Bireuen sah, dan pemecatan yang dilakukan oleh Irwandi Yufus terhadap Samsul Bahri dan Miswar Fuady dianggap tidak sah secara hukum.
“Secara hukum pergantian ketua umum sah, dan pemecatan Tiyong dan Miswar Fuady tidak sah secara hukum,” ucap Zulkifli.(MS)