MA Tolak Kasasi Kasus Pengadaan Sapi Kurus, Ini Penjelasan Pengacara Alimin Hasan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Mohd. Jully Fuady
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar perkara tindak pidana korupsi pengadaan sapi bali tahun anggaran 2017 Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Sesuai amar putusan Kasasi MA nomor 7158 K/Pid.Sus/2022, tanggal 27 Desember 2022. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Dalam Putusan itu bertindak sebagai Ketua Majelis Suhadi, selanjutnya Dwiaro Budi Santiago dan . Sinintha Yuliansih Sibarani
Penasihat Hukum salah satu termohon Kasasi Alimin Hasan, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pengadaan Sapi Bali tahun anggaran 2017 APBA Mohd. Jully Fuady dari Kantor Advokat Jully Fuady & Partners Law Firm mengatakan, pemberitahuan resmi tentang putusan tersebut diterima pada Selasa (31/1) kemarin.
“Kemarin dapat pemberitahuan resmi yaitu salinan petikan putusan dari Mahakamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, dan dalam Putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi dari rekan-rekan Penuntut Kejari Aceh Besar," kata Mohd Bully Fuady kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (1/2/2023).
Selaku tim Penasihat Hukum Alimin, Mohd y Fuady mengapresiasi Majelis Judex Yuris atas Putusan tersebut. Ia mengucapkan selamat kepada Alimin dan juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan penuntut atas proses persidangan dan upaya Kasasi yang sudah berjalan.