MA Tolak Kasasi Gubernur Aceh, Ini Tanggapan Plt Ketua MAA Prof Farid
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni/Biyu
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Adat Aceh (MAA) akan mengadakan Musyawarah Besar (Mubes) pada 26 November 2020 mendatang, sementara keputusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak permintaan kasasi dari Gubernur Aceh dan pengadilan. MA meminta H. Badruzzaman Ismail kembali duduk selaku ketua MAA hasil Mubes 2019-2023.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Farid Wajdi Ibrahim mengatakan, Mubes tetap optimis dilaksanakan pada 26 November 2020 karena hal itu sudah termuat di SK Plt MAA dan keputusan soal gugatan belum inkrah.
"Harus ada keputusan inkrah atau keputusan pasti dari Mahkamah Agung. Jadi kemudian, tidak ada petunjuk di situ apakah harus menang Pak Badruzzaman Ismail, atau menang gubernur tidak ada. Cuma itu petunjuknya. Jadi kemudian biro hukum kita ada pak Jafar Asisten I, kami datang tanya bagaimana, jawabannya ini tidak ada masalah, ini sudah boleh dijalankan (Mubes)," jelas Prof Farid kepada Dialeksis.com, Senin (23/11/2020).
"Undangan sudah beredar semuanya, baik ke para undangan dan peserta sebagainya. Untuk mendatangkan MAA dari kabupaten/kota juga sudah siap semua," tambahnya.
Prof Farid berujar, Mubes tersebut merupakan penentuan ketua baru, kemudian pengurus tetap dan penentuan program ke depan. "Karena dua tahun ini vakum, hanya Ketua PLT saja. Unsur pimpinan tidak ada sama sekali," jelasnya.
"Dulu pada masa Pak Saidan Nafi, dia sudah minta petunjuk ke Kemendagri di Jakarta. Jadi pertama, harus ada Qanun baru, karena Qanun lama itu tidak ada pembatasan periode, seorang ketua itu apakah 5-10 periode, jadi dalam Qanun terakhir ini 2019 kemarin keluar, Qanun Nomor 8 itu, periode seorang pimpinan MAA dibatasi dua periode. Itu produk hukum," jelas Prof Farid.
"Kemudian kami sudah melapor ke pak Gubernur Aceh, karena amanah dalam SK saya dalam tahun 2020 ini harus dibuat Mubes, itu perintah gubernur. Di SK juga disebut itu. Jadi kami sudah bertanya secara hukum, ternyata memang itu tidak masalah dilakukan (Mubes), kecuali sudah inkrah," pungkasnya.
- Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Remaja di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Polisi
- Ini Respon Kadis Pertanahan Aceh, Terkait Permintaan Persetujuan Qanun Pertanahan ke Kemendagri
- Hebat, Pemko Banda Aceh Raih 12 WTP dari BPK, Menkeu Kasih Penghargaan
- DPRA Usulkan 3% dari Total Dana Pendidikan Digunakan Pendidikan Kebencanaan