Beranda / Berita / Aceh / MA Tolak JPU Kasus Zulkifli H. Adam Bin Adam

MA Tolak JPU Kasus Zulkifli H. Adam Bin Adam

Selasa, 15 September 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Zulkifli, S.H, salah satu tim kuasa hukum  Zulkifli H. Adam Bin Adam, menurut keterangan Zulkifli, SH menyatakan,"Klien Kami telah di Putuskan Bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan Nomor Putusan 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bna, Pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2010,"ujarnya melalui siaran pers ke dialeksis.com (15/09/2020).

Keterangan lanjutan Zulkifli, S.H mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Pada Kejaksaan Tinggi Aceh tehadap Putusan tersebut mengajukan Upaya Kasasi 18 Feburari 2020, yang kemudian kami Tim Kuasa Hukum Zulkifli H. Adam Bin Adam mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 17 Maret 2020, dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 2537 K/PID.SUS/2020, dengan amar Menolak Kasasi yang di Ajukan Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Jo Kejaksan Negeri Sabang.




[Foto: Istimewa]

Berpegangan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 2537 K/PID.SUS/2020 dengan menolak Kasasi Kejaksaan Tinggi Aceh Jo Kejaksan Negeri Sabang artinya Klien kami a.n Zulkifli H. Adam Bin Adam Bebas Murni dan telah memiliki kekuatan Hukum Tetap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) 

Dikuatkan lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo asal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, baik dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Zulkifli, S.H menambahkan, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Aceh Jo Kejasaan Negeri Sabang diwajibkan untuk sesegara mungkin setelah menerima salinan Putusan Tersebut untuk mengembalikan sertifikat Hak Milik No. 514 atas nama ZULKIFLI H. ADAM. 40. Tanah seluas 6.653 M2 (enam ribu enam ratus lima puluh tiga meter) dan sertifikat Hak Milik No. 411 atas nama ZULKIFLI H. ADAM.

Atas nama tim kuasa hukum Zulkifli H. Adam mengapresiasi baik itu Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang telah memutuskan Perkara Klien kami sesuai dengan Fakta Hukum maupun Penerapan Hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda