Beranda / Berita / Aceh / M Nur: Tugas Kementerian Tenaga Kerja Menjamin Keselamatan dan Hak Pekerja

M Nur: Tugas Kementerian Tenaga Kerja Menjamin Keselamatan dan Hak Pekerja

Jum`at, 05 November 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Aceh, M Nur, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Engineering Expo Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala. [Foto: Dialeksis/Ahmad]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Aceh, M Nur, mengatakan keselamatan dan hak pekerja harus diperhatikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka bubarkan saja Dinas Tenaga Kerja/Kementerian Tenaga Kerja.

M Nur memenuhi undangan kegiatan Engineering Expo Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK), dalam kegiatan sharing ilmu pengetahuan, pengalaman, perkembangan hukum, dan bagaimana pejuang kerja dan keselamatan kerja. Ajang diskusi ini sebenarnya tentang keselamatan kerja.

M Nur juga menyampaikan terkait keselamatan kerja seperti Undang-Undang Cipta Kerja baru yang membuat negara kehilangan cara atau strategi untuk melindungi tenaga kerja atau buruh di masa depan. Misalkan di Cipta Kerja itu nggak ada lagi ketentuan cuti haid bagi pekerja perempuan, melahirkan juga demikian, jadi benar-benar diserahkan kepada industri.

“Jadi negara itu sepertinya menyerahkan tenaga kerja kepada industri, jadi suka-suka kalian deh, apa mau kalian berikan izin cuti, pecat, atau mau disambung kontraknya itu benar-benar ngak ada perlindungan lagi, makanya kemudian yang mesti diperiksa adalah terjemahan itu melalui Peraturan Pemerintah, jadi operasional itu gimana, misalkan operasional itu benar ngak kemudian industri itu abai, industri itu bersikap suka-suka, itu yang mesti dicek itu adalah turunan, itu yang semestinya ditanyakan kepada Kementrian Tenaga Kerja itu, karena itu juga sensitif ya,” ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com usai kegiatan, Jumat (5/11/2021).

M Nur menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan perkembangan waktu, zaman, dan teknologi dia berpikir industri tetap harus memprioritaskan keselamatan kerja, jadi teknologi sebagus apapun tanpa tenaga kerja yang handal dan profesional, maka dianggap industri tidak lagi memprioritaskan tenaga kerja lokal, yang ia khawatirkan itu industri apapun akan mengutamakan tenaga kerja asing, atau hiterlokal tidak lagi lokal, antara kampus dengan kemajuan teknologi dan kemajuan perkembangan hukum akan meninggalkan mereka sebenarnya.

“Kita berharap industri tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal, tetap memanusiakan orang di industri itu, jangan memarginalkan orang, jangan semena-mena, jadi gini kalau negara abai terhadap perlindungan tenaga kerja jangan kemudian industri melakukan hal yang sama, saya kira dalam isu seperti alam itu kan saling mencari keuntungan harus diprioritaskan, karena pengusaha itu mencari keuntungan, warga pun mencari rezeki, harus sama-sama diperhatikanlah menurut saya oleh industri begitu,” tambahnya lagi.

Kata M Nur, sebenarnya tugas pemerintah harus mengintervensi tenaga kerja industri, jadi tugas Dinas atau Kementrian Tenaga Kerja yang disebut dengan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja harusnya negara itu intervensi, satu tenaga kerja disuruh pilih mempertahankan tenaga kerja atau dievaluasi karena jumlah perempuan yang kerja itu kan banyak. Mestinya disuruh pilih memberikan masa cuti kepada pekerja perempuan atau strateginya menempatkan perempuan itu pada tenaga kerja yang khusus sehingga kalaupun cuti industri tidak mengganggu, itu kan dikembalikan ke dalam pola kerja industri itu sendiri.

“Yang jelas kalau orang haid atau melahirkan itu hak mutlak, itu dihormati dong, diutamakan, karena itu merupakan hak orang, kodratnya begitu, mesti ada solusi yang diberikan, jangan dibiarkan begitu aja, kalau misalkan tenaga kerja mengalami masalah dan dia menghadapi sendiri, Dinas Tenaga Kerja atau Kementrian Tenaga Kerja kemudian tidak menindaklanjuti maka Kementrian itu bubarkan saja karena tak guna, kalau misalnya solusi itu tidak bisa dicari, jadi perusahaan itu diminta tidak menggaji si perempuan itu karena melahirkan atau haid maka gajinya diwajibkan oleh pemerintah, itu solusi cerdas menurut saya,” tegasnya.

“Negara tidak boleh abai dalam menjamin hak-hak yang didapatkan oleh tenaga kerja, tidak boleh kemudian negara ini mengabaikan tenaga kerja lokal dari berbagai bisnis yang akan dilakukan karena investasi manusia yang bisa diajarkan, disekolahkan oleh industri, maupun negara itu ada peluangnya, itu tidak boleh diabaikan begitu saja dengan alasan tenaga kerja sekarang itu bisa berasal dari manapun, jaminan tenaga kerja juga harus menjadi prioritas utama, keselamatan kerja sesuai dengan teknologi yang diberikan sesuai dengan kondisi harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah,” pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda