kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / M Nasir Djamil: Omnibus Law Hanya Menguntungkan Kalangan Pengusaha

M Nasir Djamil: Omnibus Law Hanya Menguntungkan Kalangan Pengusaha

Senin, 01 Mei 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil menyebutkan alasan kenapa banyak pihak menolak dan menuntut pemerintah untuk mencabut UU Omnibus Law karena semangatnya bukan untuk membela masyarakat, tapi hanya menguntungkan kalangan pengusaha saja.

Hal tersebut disampaikan M Nasir Djamil dalam orasi saat demonstrasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin (1/5/2023).

Aliansi ini terdiri dari berbagai serikat buruh di Aceh seperti FSPMI, Serikat Pekerja Aceh (SPA), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Federasi Serikat Industri Semen Indonesia (FSISI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI).

Nasir menambahkan, kalangan mahasiswa dan kekuatan di parlemen juga menolak UU tersebut.

"Karena itu, kami sebagai anggota parlemen yang mewakili Aceh hari ini di Senayan menyampaikan terima kasih kepada buruh di Aceh yang telah menyuarakan hal ini. Tentu saja ini tidak boleh kendur semangatnya karena ini adalah hak politik sebagai warga negara untuk menyuarakan aspirasi kita," ujar Nasir saat demonstrasi Aliansi Buruh Aceh di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin (1/5/2023).

Dia juga berharap agar para pekerja rumah tangga bisa diberikan perlindungan karena pada dasarnya tujuan bernegara dan berbangsa itu adalah melindungi segenap warganya.

"Begitu juga Rancangan UU Kesehatan yang hari ini dinamikanya sangat tinggi. Mudah-mudahan apa yang kita aspirasikan hari ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh para politisi yang ada di Senayan," kata Nasir. [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda