M. Nasir DJamil; Kasus Pengancaman Wartawan Harus Ada Kepastian Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Nasir Djamil menangapi adanya kasus ancaman bunuh wartawan (Jurnalisa) yang ditangani Polres Aceh Tengah kemudian dilimpahkan ke Polda, ahirnya memberikan pernyataan.
Menurutnya, kasus itu harus dituntaskan agar ada kepastian hukum. Menurut Nasir Djamil yang membidangani vertikal Kepolisian tersebut, meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan korban.
Nasir menyebutkan, kasus tersebut akan disampaikan kepada petinggi atau pimpinan Polri di Jakarta agar menjadi atensi lembaga penegak hukum.
"Saya akan memberitahukan ke pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum," kata Nasir Djamil saat dihubungi wartawan, Kamis (19/1/2023).
Menurut Nasir Djamil, Wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.
"Apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek. Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah. Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung," ujar Nasir Djamil.
Dijelaskan Nasir Djamil, pekerjaan wartawan dilindungi Undang-undang dan hari ini Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban dari kasus pengancaman.
"Kalau kasus ini tidak selesai, akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh dilakukan. Jadi, kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum ada," jelasnya.
Menurut Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ia berjanji akan mendorong agar kasus tersebut cepat selesai. Tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan Kriminal yang sama," sebut mantan wartawan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jurnalisa, wartawan rakyat Aceh telah melaporkan kasus pengancamannya oleh kontraktor dan pengawasan proyek ke Polres Aceh Tengah.
Namun kasus pengancaman pembunuhan itu sudah terbilang lama namun belum ada kepastian, ahirnya kasusnya ditarik Pihak Polda Aceh. Walau kasus itu sudah digelar perkara di Polda Aceh, namun hingga kini kasusnya belum ada kepastian.