Lusa, Pembacaan Putusan PHPU Pileg Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar pembacaan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk wilayah Aceh pada lusa , kamis 8 agustus 2019 di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Riza Yusuf mengatakan ada 12 Putusan PHPU untuk wilayah yang akan di Bacakan oleh MK pada hari tersebut. Putusan yang dibacakan nantinya bersifat final dan mengikat sehingga tertutup upaya hukum lainnya untuk menggugat hasil perselisihan hasil suara pemilu legislatif di Aceh.
"Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sifatnya final and binding (mengikat). Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun amar putusannya nanti,"Ujar fahrul kepada Dialeksis.com, Senin (5/8/2019).
Sesuai Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama sekaligus terakhir. Artinya, persidangan di MK mulai dari pemeriksaan pokok perkara tanpa ada mekanisme banding apalagi kasasi atas putusan yang dihasilkan.
Kewenangan MK mengadili di tingkat pertama dan terakhir dengan putusan bersifat final dan mengikat tersebut, berbeda dengan pengadilan perkara pidana dan perdata alias pengadilan umum, dimana Putusan baru disebut berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat ketika para pihak tak melakukan upaya hukum atas putusan hakim atau setelah ada putusan kasasi. (pd)