LSM YA: Rekanan Proyek Multiyears di Samar Kilang Jangan Kerja Asal-Asalan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Redelong- Pelaksanaan proyek multiyears untuk membebaskan Samar Kilang, Bener Meriah dari keterisoliranya, mendapat sorotan dari LSM yang ada di negeri lembah Merapi Burni Telong ini.
LSM yang terpanggil untuk peduli kepada daerahnya, bukan hanya meminta perusahaan yang mengerjakan proyek ini bukan bekerja asal-asalan, namun meminta Plt Gubernur Aceh untuk turun kelapangan mengecek langsung keadaan proyek.
Sadra Munawar, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC), dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Senin (27/09/2021) meminta pengerjaan mega proyek multiyears Jalan Samar Kilang - Pondok Baru tidak dikerjakan asal-asalan.
"Kami amati, pihak PT. Medan Perkasa yang mengerjakan proyek ini terkesan terburu-buru. Mereka terkesan memburu kuantitas pekerjaan, padahal yang paling penting adalah kualitas, agar tujuan awal mega proyek tersebut dapat dicapai, yaitu melepas status Samar Kilang dari keterisoliran, “sebut Sadra.
Pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan beberapa hari terakhir. Terlihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Baik dari sisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Material yang digunakan diduga bukan dari galian C memiliki izin, serta terganggunya para pedagang di pinggir jalan.
"Kita telah mengantongi dokumen-dokumen pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan," jelasnya.
Truk pembawa pasir dan bahan-bahan lainnya, pekerjaanya sangat mengganggu masyarakat sekitar badan jalan. Khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, khususnya saat cuaca panas, katanya
"Mobil tangki air yang beroperasi sama sekali tidak mampu menutup debu yang dihasilkan oleh truk multiyears yang melintas," kata Sadra.
Untuk itu, Sadra meminta penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap PT Medan Perkasa, agar tidak berbuat curang dalam mengerjakan mega proyek yang menelan APBA ratusan miliar ini. Penegak hukum juga harus menelusuri pelanggaran yang terjadi, pintanya.
Misalnya, sebut Sadra, harus menggunakan galian C resmi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang undang ini jelas menyebutkan, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain, jelasnya.
"Kami juga mendapat informasi pihak PT Medan Perkasa telah pembangunan crusher di Bener Meriah, kalau ini benar terjadi, besar kemungkinan mereka belum mengantongi izin," kata Sadra.
Sadra juga meminta agar Gubernur Aceh, sebagai putra daerah wilayah tengah Aceh, untuk meninjau kelapangan guna untuk maksimalisasi pekerjaan dan percepat pengerjaan. (Baga)