kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanan di Aceh

LPS Edukasi Program Penjaminan Simpanan di Aceh

Rabu, 12 Desember 2018 13:57 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto bersama LPS dengan Pimpinan Media di Banda Aceh. Foto - istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di Provinsi Aceh

Sosialisasi itu diantaranya talkshow radio, media workshop dan kuliah umum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. "LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal utama dalam menggerakkan roda perekonomian." Kata Kepala Divisi Surveilans Bank Syariah LPS, Gamaginta, Rabu (12/12) pagi

Selain itu, LPS ingin memberikan sosialisasi bagaimana pentingnya masyarakat Aceh menggerakkan sistem ekonomi syariah.  

"Kalau masyarakat mengetahui bahwa simpanan mereka dijamin di bank, mereka pasti akan lebih nyaman untuk menabung di bank. Dikarenakan perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang paling penting dalam perekonomian nasional", jelas Gamaginta, pada media workshop yang diselenggarakan LPS di hotel Grand Arabia, Banda Aceh.

LPS juga kembali mengingatkan fungsinya sebagai regulator keuangan di Indonesia. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), LPS menjaga stabilitas sistem perekonomian di Indonesia. Fungsi LPS sendiri dalam sistem perekonomian adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Pada tahun 2016, Pemerintah RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dalam UU tersebut, LPS mendapat tugas dan fungsi tambahan. Antara lain tambahan instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga (obligasi) dan berwenang menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang ditetapkan oleh Presiden.

Sesuai UU LPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia secara otomatis menjadi peserta penjaminan oleh LPS. Hingga Desember 2018, jumlah bank umum (bank BUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bank daerah) sebanyak 115 bank. Terdiri atas 101 bank umum konvensional dan 14 bank umum syariah. Sementara itu, BPR/BPRS berjumlah sebanyak 1.765 bank. Jumlah rekening bank umum, per Oktober 2018 mencapai 268.699.387 rekening dengan totalnya mencapai Rp5.645 triliun.

Saat ini, batas penjaminan di LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memperhatikan persyaratan pinjaman yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan atau lebih dikenal sebagai 3T. Yakni pertama, nasabah harus memastikan bahwa simpanannya benar-benar harus tercatat di pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga simpanan yang dijamin oleh LPS. Terakhir, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (melakukan kredit macet). Sejak tahun 2005 hingga saat ini, LPS telah menangani sebanyak 92 bank, dimana 91 bank dilikuidasi dan 1 bank diselamatkan.

Untuk industri perbankan syariah sendiri, LPS aktif menjadi anggota KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah). Dimana dengan menjadi anggota KNKS, LPS dapat memberikan rekomendasi kepada pemberi kebijakan, mengordinasikan penyusunan dan pelaksanaan arah servis sektor keuangan syariah, serta memberikan rekomendasi penyelesaian atas masalah di keuangan syariah. (h)


Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda