kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Logo PKI Ditempel di Peci Nova Iriansyah, Karimun Usman Ngadu ke Menkopolhukam

Logo PKI Ditempel di Peci Nova Iriansyah, Karimun Usman Ngadu ke Menkopolhukam

Selasa, 09 Juni 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Karimun Usman Dewan Pertimbangan Partai PDI Perjuangan Provinsi Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Ketua PDI-P Aceh H. Karimun Usman sangat menyangkan tindakan nitizen yang melecehkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dengan mengedit lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).  

Kemudian foto editan Plt Gubernur Aceh itu disebarkan di media sosial. 

“Keterlaluan, lambang PKI tersebut di pasang dibaju dan peci dengan cara mengedit foto Nova Iriansyah,” Kata Karimun Usman yang saat ini menjadi Dewan Pertimbangan Partai PDI Perjuangan Provinsi Aceh ini, Selasa (9/6/2020).

Karimun mengaku sangat sedih atas kejaian tersebut, baginya selaku warga dan rakyat Aceh, Nova Iriansyah tidak layak diperlakukan sekeji itu. Menurut Karimun, justru Nova Iriansyah saat ini sedang terus bekerja untuk Aceh. 

“Sungguh tega, sungguh ini tindakan tidak bermoral dalam memanfaatkan media social, Plt Geburnur sampai saat ini kan terus sedang bekerja memikirkan rakyat Aceh.” Katanya.

Atas peristiwa tersebut, pada Rabu 9 Juni 2020 siang tadi, Karimun segera melaporkannya kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD.

“Saya sampaikan apa adanya, Nova Iriansyah, di bullying dengan symbol-simbol PKI, dan disebarkan media social se -Aceh, tujuan saya ini harus menjadi rujukan untuk perbaikan kedepannya,”.

Ia meminta agar pihak keamanan , segera melakukan investigasi serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku. 

“Supaya ini menjadi pelajaran buat masyarakat Aceh warga netizen dalam memainkan media sosial di kalangan masyarakat,” Pungkas Karimun. 

Sebelumnya, Zulkarnaini didampingi Koalisi NGO HAM Aceh selaku kuasa hukum pelapor telah mendatangi Polda Aceh pada Jumat 5 JUni 2020.

Sementara itu Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad mengatakan, laporan ini disampaikan sebagai bentuk pendidikan publik dalam menggunakan jejaring media sosial dan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ia menjelaskan, penghinaan itu diawali dari postingan akun Facebook Davit Toreto pada tanggal tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 WIB. Postingan Davit Toreto telah dibagikan oleh 92 akun Facebook lainnya.

Zulfikar juga meminta pihak kepolisian harus sesegera mungkin melakukan proses hukum untuk mencegah penyebaran yang meluas.

Menurutnya, tindakan mendistribusikan postingan tersebut dianggap secara bersama-sama melakukan tindak pidana dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda