kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LKPP Jawab Surat DPRA, pihaknya Tidak Punya Wewenang Meninjau Kebijakan Pemerintah

LKPP Jawab Surat DPRA, pihaknya Tidak Punya Wewenang Meninjau Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- DPR Aceh sudah melayangkan surat kepada Lembaga Kajian Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia LKPP, tentang proyek multiyear angaran tahun 2020-2022. LKPP membalas surat DPRA dengan pernyataan, pihaknya tidak punya wewenang meninjau kebijakan pemerintah.

LKPP menilai pekerjaan pembangunan pengawasan beberapa proyek melalui penganggaran multiyear (2020-2022) sah secara hukum sesuai qanun APBA Tahun 2020 dan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang tertuang dalam surat Nomor 903/1994/MOU/2019 dan Nomor 11/MOU/2019 tanggal 10 September 2019.

LKPP menyatakan, karena sah menurut hukum, maka pengadaan barang/jasa pembangunan dan pengawasan jalan serta pembangunan dan pengawasan bendung sebagaimana yang dipermasalahkan pihak DPRA, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dalam suratnya Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto menjawab surat yang dilayangkan DPRA nomor 900/1803 tanggal 28 Agustus 2020, tentang keberadaan dan kelanjutan proyek multi years yang dilanjutkan pembangunanya oleh Pemerintah Aceh.

Pihak LKPP hanya memberikan tanggapan sesuai dengan kompetensi dan kewenanganya. Pihak hanya dapat menanggapi permasalahan dari sisi pengadaan barang jasanya saja. Pihak LKPP tidak punya wewenang untuk menanggapi persoalan diluar kewenanganya.

Di surat yang dikirimkan pihak LKPP nomor : 12371/KA/10/2020, tanggal 10 Oktober 2020, kepada DPRA, dijelaskan LKPP soal keabsahan MoU antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tentang pekerjaan tahun jamak dan adanya putusan DPRA tentang pembatalan terhadap MoU yang pernah dibuat DPRA dan Pemda Aceh, di luar kewenangan pihak LKPP untuk menanggapi dan menilainya.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada DPRA yang turut ditembuskan kep Mendagri dan Plt Gubernur Aceh, LKPP menegaskan pihaknya tidak punya kewenangan untuk meninjau kebijakan Pemerintah Aceh.

Sehubungan dengan pertanyaan DPRA, pihak LKPP menyarankan agar dilakukan audit oIeh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau lembaga lain ( Badan Pemeriksa Keuangan) sehubungan kebijakan/pekerjaan - pekerjaan yang dipermasalahkan pihak DPRA.

Jawaban pihak LKPP yang menegaskan fungsi dan wewenangnya, tidak mencampuri dan tidak punya wewenang mengurus persoalan diluar wewenang, disebabkan sebelumnya DPRA sudah mengirimkan surat penting kepada LKPP RI.

DPRA melalui ketuanya Dahlan Jamaluddin dalam suratnya meminta kesedian LKPP RI, agar pihak DPRA diberikan kesempatan untuk beraudensi, terkait proyek multiyear yang sudah dibatalkan pihak DPRA melalui sidang paripurna.

DPRA dalam suratnya menjelaskan kronologis, bahwa sudah dilaksanakan sidang paripurna dan telah disetuji pembatalan proyek tahun jamak itu. Keputusan pembatalan itu sudah dituangkan dalam keputusan DPRA nomor 12/DPRA/2020.

Namun walau sudah dibatalkan, Dahlan menilai pelaksanaan proyek itu tetap berjalan, sesuai dengan pengumaman di laman https://lpse.acehprov.go.id/.

Ketua DPRA juga menjelaskan bahwa PLT Gubernur Aceh sudah mengirimkan surat kepada pihak LKPP(nomor 602/14465), perihal permohonan izin penganggaran multiyear. Dimana surat gubernur itu sudah ditolak pihak DPRA dan tercatat dalam surat komisi IV DPRA nomor 86/Komisi IV/IX/2019.

Kemudian Komisi IV DPRA kembali mengeluarkan surat dengan nomor 26/Komisi IV/III/2020 yang meminta proyel multiyear dibatalkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, terbitnya surat Komisi IV DPRA setelah melalui pertimbangan, dimana semua tingkatan proses pembahasan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR Aceh Periode 2014-2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya, baik pada tingkat komisi, badan anggaran, maupun sidang Paripurna DPR Aceh.

Ketua DPR Aceh menjelaskan, idealnya kegiatan multi years contract tersebut haruslah mendapat persetujuan dari DPRA periode 2019-2024, bukan DPRA periode 2014-2019. Karena yang paling bertanggungjawab dengan kegiatan multi years contract tersebut adalah DPRA periode 2019-2024. Dimana pengangaran proyek ini dilaksanakan melebihi satu tahun anggaran.

Surat dewan itu mendapat jawaban dari pihak LKPP yang menyebutkan pihaknya tidak punya wewenang untuk meninjau kebijakan pemerintah. Menurut LKPP pekerjaan pembangunan pengawasan beberapa proyek melalui penganggaran multiyear (2020-2022) sah secara hukum.

Karena sesuai qanun APBA tahun 2020 dan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang tertuang dalam surat Nomor 903/1994/MOU/2019 dan Nomor 11/MOU/2019 tanggal 10 September 2019. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda