Lima Pelaku Judi Online Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan kembali menangkap lima pelaku perjudian online di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap lima warga Tapaktuan, yakni DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41), dan IF (33).
Kelimanya ditangkap di dua warung kopi yang berlokasi di Gampong Gunung Kerambil pada Minggu, 3 November 2024, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim kami segera bergerak pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mengamankan IF yang tengah bermain judi online di situs Zeus 138 dengan sisa saldo Rp106.000 dan username PSC 119,” jelas AKP Fajriadi.
Tak lama berselang, empat pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah yang sama. Mereka kedapatan bermain judi ludo melalui ponsel. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit ponsel Vivo dan Redmi Note 10, serta uang tunai sebesar Rp330.000.
AKP Fajriadi menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bukti nyata komitmen Polres Aceh Selatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang Pilkada 2024.
“Penindakan terhadap perjudian adalah langkah kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Para pelaku kini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang melarang segala bentuk perjudian.***