Libur Panjang, Forkopimda Banda Aceh Usulkan Perketat Daerah Perbatasan Cegah Covid-19
Font: Ukuran: - +
Forkopimda Kota Banda Aceh mengikuti rapat kerja bersama Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota terkait libur panjang dan sosialisasi program Gerakan Nakes Aceh Cegah (GENCAR) Covid-19 via video conference, dari pendopo, Selasa (20/10/2020). [Foto: Pemko Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Forkopimda menyampaikan beberapa usulan kepada Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 pada saat libur panjang akhir Oktober mendatang.
Hal itu disampaikan ketika Forkopimda Kota Banda Aceh mengikuti rapat kerja bersama Pemerintah Aceh dan seluruh kabupaten/kota terkait libur panjang dan sosialisasi program Gerakan Nakes Aceh Cegah (GENCAR) Covid-19 via video conference, dari pendopo, Selasa (20/10/2020).
Dalam acara yang dibuka oleh Sekda Aceh Taqwallah tersebut, Wali Kota Aminullah menyarankan agar Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota lainnya untuk memperketat perbatasan menyambut libur panjang.
"Memperketat jalur perbatasan di setiap daerah yang dimaksud adalah dengan meminta surat keterangan bebas covid-19 dari instansi berwenang bagi setiap tamu yang datang atau memasuki daerah tersebut diseluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh," jelasnya.
Lanjutnya, jika setiap daerah di Aceh memberlakukan hal tersebut dengan ketat, maka potensi penularan virus corona di Bumi Serambi Mekkah selama musim liburan dapat diantisipasi, tambah wali kota.
Ia juga menyarankan kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota agar melibatkan ormas dan tokoh masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.
Aminullah juga memaparkan kepada pihak Pemerintah Aceh dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang mengikuti rapat kerja via virtual tersebut bahwa Kota Banda Aceh terus menggelar razia yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) 51 tahun 2020 menyambut libur panjang kali ini.
"Menyambut libur panjang kali ini, pihaknya bersama Forkopimda terus meningkatkan intensitas operasi yustisi penegakan Perwal 51 di setiap sudut Kota Banda Aceh," ungkapnya.
Ia menambahkan bagi tamu yang datang dan memasuki kota Banda Aceh selain menunjukan surat bebas covid juga harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan perwal 51 tahun 2020, tambahnya.
Selain memperketat razia yustisi, pihaknya juga terus bersinergi dengan para camat dan aparatur gampong untuk waspada kepada setiap tamu yang datang dari luar “semoga libur panjang yang lalu bisa dijadikan pembelajaran untuk kita bersama agar kita bisa menekan penularan covid-19 di Aceh, harapnya. (AY/HBA)