kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Libur Nasional 2021, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edar Larangan Cuti Bagi ASN

Libur Nasional 2021, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edar Larangan Cuti Bagi ASN

Sabtu, 10 Juli 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, M.T [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/11917 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Surat bertanggal 5 Juli 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, Para Staf Ahli Gubernur Aceh, Para Asisten Sekda Aceh, Para Kepala SKPA, serta Para Kepala Biro Setda Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat 9 Juli 2021, menerangkan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan Gubernur Aceh berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021.

Surat menteri tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Negara selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

“Berkenaan dengan pelaksanaan surat edaran menteri tersebut maka Gubernur Aceh menyampaikan sejumlah ketentuan bagi ASN di Aceh,” ujar Iswanto.

Ketentuan tersebut yaitu, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Selanjutnya juga didetailkan lagi bahwa larangan kegiatan bepergian sebagaimana dimaksud di atas, dikecualikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

“Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto.

Selanjutnya, dalam surat edaran itu Gubernur Nova juga menjelaskan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan agar memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Mereka juga diminta memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Selain itu juga memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pembatasan Cuti

Terkait pembatasan cuti, dalam surat edaran gubernur juga disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

“Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara pada periode sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ujar Iswanto menerangkan surat edaran gubernur.

Namun begitu, larangan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dikecualikan bagi pegawai negeri sipil untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya. Pengecualian juga berlaku bagi cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Non Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, surat edaran gubernur tersebut juga menjelaskan tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M+ 3T.

Yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid-19.

Disiplin Pegawai

Surat edaran gubernur juga menjelaskan tentang disiplin pegawai, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Khusus Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal di setiap hari libur nasional,” ujar Iswanto

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh juga diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/LaranganBepergian ASN, dengan format pelaporan khusus yang telah disediakan. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda