Lhokseumawe Tolak Iklan Rokok Mulai 2025, PAD Hilang Rp 306 Juta
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Kepala Protokol Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius. Foto: IST
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe, mulai tahun 2025 mendatang menolak iklan rokok di sejumlah jalan protokol kota. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan itu ditandatangani masa Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran, pada 5 September 2023 lalu. Untuk diketahui sebelum keluarnya aturan tersebut pendapatan pajak iklan rokok di Lhokseumawe sekitar Rp 700 juta-Rp 1 miliar per tahun.
Kepala Protokol Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menyebutkan dalam peraturan itu diatur untuk pemasangan iklan rokok. Yang tidak diperbolehkan seperti lokasi pelayanan kesehatan, institusi pendidikan formal dan non formal, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Dampak peraturan itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 306 juta per tahun hilang ,” kata Darius kepada Dialeksis.com, Rabu (30/10/2024).
Kata Darius, secara teknis dari aturan itu ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPDK) Lhokseumawe.
“Meskipun begitu masih ada potensi PAD di tempat lain yang masih bisa digali dan digarap. Sebab ada beberapa tempat lain masih belum maksimal di garap, jadi kita maksimalkan sehingga memberikan PAD untuk Kota Lhokseumawe,” terangnya.***