Lem Faisal: Jauhi Pinjol Karena Merugikan Diri Secara Duniawi dan Agama
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pinjaman Online (Pinjol) yang ada di Aceh ternyata masih ada dan belum mendapat izin legal operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini juga disampai oleh Kepala OJK Aceh, Yusri beberapa waktu lalu.
Majelis Ulama Indonesia juga mengkritisi hal ini, dan menyampaikan akan membuat sebuah Fatwa Halal-Haram Pinjol.
Mendapati hal tersebut Dialeksis.com, Jumat (27/08/2021) menghubungi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal untuk diwawancara mengenai Pinjol.
Dirinya mengatakan, melihat Pinjol ini, sebaiknya masyarakat untuk menghindari dan menjauhi Pinjol.
“Kenapa harus dihindari? Karena, bahwa pinjol ini sama seperti kita mengambil uang di Bank Konvensional, disegi pembayaran pinjaman ini ada iuran-iuran yang berbunga, jadi harus dihindari,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, yang maksudnya disini kenapa harus dihindari, karena banyak sisi yang dilihat tidak menguntungkan atau merugikan bagi masyarakat mau dalam konteks dunia dan agama.
“Adapun aturan seperti Qanun terkait pinjol bisa saja dibuat oleh eksekutif dan legislatif, namun pinjol bisa masuk kedalam Fatwa Haram, karena setiap peminjaman yang kembali manfaatnya kepada orang yang meminjam, itu semua masuk dalam unsur Riba, ini yang membedakannya karena online saja,” jelas Lem Faisal kepada Dialeksis.com.
Lem Faisal menyampaikan, tentu pihak MPU bisa saja merespon hal-hal seperti, jika kita melihat tidak ada manfaat dan merugikan masyarakat.
“Tentu akan kita respon, jika melihat merugikan dan tidak ada manfaat. Merespon dengan tausyiah dan Fatwa, tapi dalam hal ini banyak sisi yang harus dilihat, terutama disisi waktu, sisi urgency, dan masih banyak lagi, tapi yang jelas sesuatu yang merugikan masyarakat pasti akan kita respon,” ujarnya.
Lem Faisal berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi diri dari hal-hal yang haram.
“Kalau ada problem-problem dalam keuangan sekarang sudah banyak Bank yang menggunakan sistem syariah di Aceh, bahkan semua Bank di Aceh sudah Syariah yang jauh daripada unsur tipuan, sekali lagi kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jauhi sesuatu yang sifatnya konvensional,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]