Legalisasi Ganja untuk Medis, Ketua MPU Aceh: Kalau Bisa Sembuhkan Penyakit, Nggak Ada Masalah dalam Agama
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Ilustrasi ganja medis. [Foto: AFP/Menahem Kahana]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, pemakaian ganja untuk kebutuhan medis tidak ada masalah dalam agama.
“Kalau ahli medis mendapatkan bahwa ganja bisa menyembuhkan penyakit, nggak ada masalah. Jangankan ganja, penggunaan unsur najis mughalladzah (besar) kalau untuk medis juga tidak ada masalah,” ujar Tgk Faisal Ali kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (9/1/2023).
Di samping itu, soal banyaknya perdebatan pemakaian ganja untuk medis yang dianggap haram dan tidak, menurut Tgk Faisal, hal itu disebabkan karena perbedaan pandangan orang-orang dalam melihat ganja dari sisi ‘aridhi dan dzati.
karenanya, Tgk Faisal sangat berharap agar pelegalan ganja untuk kebutuhan medis benar-benar diukur dari pendekatan medis, pertimbangan agama, ekonomi, sosial dan lainnya.
“Kalau dalam konteks agama, bila ganja itu bisa bermanfaat untuk kesehatan sebagaimana disampaikan oleh orang-orang yang punya kapasitas di bidang medis, maka agama juga membenarkan,” pungkasnya.(Akh)