kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lebih 1800 Ternak Sapi di Aceh Tamiang Terjangkit Wabah PMK

Lebih 1800 Ternak Sapi di Aceh Tamiang Terjangkit Wabah PMK

Senin, 09 Mei 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Ternak sapi yang mati di Kecamatan Manyak Mati yang terjangkit Wabah PMK. [Foto: For Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Sebanyak 1.800 an hewan sapi di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dari jumlah itu, 10 ternak sapi di antaranya mati.

"Ada 1.881 ekor lembu dari 45.000 ekor lembu yang dilaporkan warga terkena wabah ini, rata-rata lembu ini mengalami gejala demam tinggi, mulut mengeluarkan air, tidak mau makan hingga kuku nyaris lepas. Berdasarkan hasil uji lab, didapati lembu-lembu ini mati dikarenakan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," kata Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, Safuan yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (9/5/2022). 

Safuan mengatakan untuk mengantisipasi agar wabah ini tidak semakin meluas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati dan telah melaporkan langsung kondisi ini dengan Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian Provinsi Aceh.

"Tadi pagi saya melaporkan langsung kondisi ini kepada Menteri Pertanian melalui zoom metting, berdasarkan arahan beliau nantinya akan diturunkan Tim berikut obat-obatan untuk mengantisipasi agar wabah ini tidak meluas," ujar Safuan.

Safuan mengungkapkan saat ini Dinas Pertanian Provinsi Aceh telah merespon laporan ini dan akan mengirimkan obat-obatan seperti Anti Biotik, Penurun Panas dan Vitamin yang direncanakan akan tiba di Aceh Tamiang esok pagi.

"Insyaallah besok pagi obat-obatan ini akan tiba di Aceh Tamiang, dan sebelumnya kita akan terlebih dahulu melakukan pemetaan zonasi sebagai acuan untuk pendistribusian obat-obatan ini," ungkap Safuan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan edaran yang berisikan untuk meniadakan Pasar Hewan, melarang masyarakat untuk membeli dan menjual lembu.

"Himbauan ini dikeluarkan sebagai upaya antisipasi untuk mencegah wabah ini tidak semakin meluas," ujar Safuan seraya menunjukan surat edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 520/2133/2022. [MHV]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda