LBH dan MaTA Minta Pemerintah Evaluasi Kinerja Komisi Informasi Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
[Foto: Dialeksis/NH]
Hal ini agar proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik bisa terselesaikan dengan baik. "Untuk itu Kami meminta kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk segera mengevaluasi kinerja KIA. Besar dugaan, mandeknya proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak hanya terjadi dalam kasus ini, tetapi terjadi juga pada banyak kasus-kasus lainnya," ujar kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan KIA menunjukkan bahwa KIA telah abai dan tidak mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik secara sederhana, cepat dan tepat waktu sebagaimana dijamin peraturan perundang undangan.
Menurutnya, Terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA justru membuat akses informasi menjadi tidak sederhana, cepat, dan tepat waktu.
"Malah KIA sendiri yang menjadi faktor penghambat bagi masyarakat Aceh dalam memperoleh Informasi Publik secara sederhana, cepat, dan tepat waktu," pungkasnya. [NH]
- MaTA dan LBH Banda Aceh Sebut Dua Komisioner KIA Langgar Kode Etik
- Penyelesaian Sengketa Tak Dilakukan, LBH Banda Aceh Gugat KIA ke PTUN
- Ternak Dimangsa Anjing Hutan, Pemerintah Aceh Ajak BKSDA Lakukan Patroli
- Sejak 2008 Hingga 2022, MaTA Temukan Penggunaan Dana Otsus yang Disfungsional Capai Rp 5 Triliun