kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / LBH Banda Aceh: Penghentian Kasus Kematian Tahanan BNN Tambah Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Polri

LBH Banda Aceh: Penghentian Kasus Kematian Tahanan BNN Tambah Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap Polri

Jum`at, 10 Maret 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai penghentian penyelidikan kasus kematian tahanan BNN di Aceh kembali menambah daftar panjang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat dalam keterangan yang diterima oleh Dialeksis.com, Jumat (10/3/2023).

"Penghentian penyelidikan kasus ini juga mengindikasikan bahwa budaya membela dan menutupi kesalahan sesama anggota Polri masih berlaku di berbagai tempat," kata Qodrat.

Kata Qodrat, LBH Banda Aceh memastikan akan menempuh berbagai saluran hukum yang tersedia agar penyelidikan kasus ini kembali dibuka dan dituntaskan demi tegaknya nilai-nilai negara hukum dan keadilan.

LBH Banda Aceh menduga kuat bahwa meninggalnya mendiang David Yuliansyah adalah suatu bentuk pembunuhan sewenang-wenang di luar hukum yang dilakukan oleh aparat negara (extrajudicial killing).

"Baik itu dilakukan secara sengaja (dolus) ataupun karena kealpaan (culpa), karena pembunuhan langsung ataupun karena ekses dari penganiayaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Aceh menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. 

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.  

“Dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Ade Harianto, Rabu (8/3/2023).

Selanjutnya, kata Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya dan penyidik akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga David Yuliansyah. [NH]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda