kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Lazuardi: Meningkatnya Akta Usaha UKM di Notaris Makna Legalitas Produk Kian Terintis

Lazuardi: Meningkatnya Akta Usaha UKM di Notaris Makna Legalitas Produk Kian Terintis

Selasa, 06 Juli 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh “ Lazuardi, mantan kepala BPKS melihat perkembangan peningkatan akta usaha UKM di notaris memberikan penilaian bahwa ini menandakan makna produk legalitas semakin terintis.

Lazuardi mengungkapkan hal itu di laman facebook miliknya, dan menuliskan bagaimana dia berdialog dengan salah seorang notaris di Kabupaten Bireun tentang perkembangan UKM yang mengurus legalitas di notaris.

Dialeksis.com, Selasa (6/7/2021) mengkonfirmasi ulang bagaimana perkenbangan UKM yang mengurus akta di notaris, Lazuardi membenarkanya goresan tanganya di media sosial ini.

"Saya mulai berkantor di Matang Geulumpang Dua ini sejak 2010," jawab Syukri, SH MKn, notaris di Kabupaten Bireuen. "Sebagai kantor yang melayani masyarakat dalam hal ikatan perjanjian, biasanya kalau lagi banyak kerja, saya baru bisa pulang larut malam," katanya di tengah kesibukan, sore tadi.

Untuk melayani pengunjung, ia mempekerjakan enam karyawati, "dua di antaranya anak saya Pak," ujarnya sambil menambahkan bahwa sikapnya berlaku sama dengan karyawati yang lain. "Iya Pak, karena kita juga bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada tenaga kerja," sambung lelaki enerjik kelahiran bulan Mei tahun 1961 itu.

Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir ini, ia kerap menyelesaikan akta notaris usaha kecil menengah (UKM). "Tidak jarang mereka datang berkonsultasi sebelum melegalkan badan usaha," jelasnya.

Dia juga memberikan pengertian kepada masyarakat tentang badan usaha yang akan dibentuk. "Ya, tiada salah kita beri penjelasan sebagaimana yang diatur dalam perundangan," sebut notaris ini, seperti dituliskan Lazuardi.

"Saat ini masyarakat sudah banyak membuat akte pendirian usaha, yang dominan koperasi, usaha komanditer (cv), perusahaan terbatas (PT), dan usaha dagang (UD)," jelasnya.

"Rata-rata per bulan, akte usaha yang kita buat sebanyak 15 buah lah," sebutnya. "Untuk koperasi, tarif yang ditetapkan sebesar 2,5 juta rupiah per buah, sudah lengkap dengan surat keputusan Menkumham," jelas pembuat akta notaris ini.

Melihat perkembangan ini, Lazuardi menilai respon positif terhadap kelancaran pengurusan legalitas usaha menjadi jawaban tentang kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlaku.

“Semoga usaha masyarakat tetap terlindungi dalam aspek kualitas, kuantitas, dan legalitas. Semoga seluruh wilayah Aceh tentang legalitas UKM yang didaftarkan secara resmi kepada notaris semakin banyak, amin,” pintanya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda