Beranda / Berita / Aceh / Layanan Uji KIR di Banda Aceh Gratis

Layanan Uji KIR di Banda Aceh Gratis

Sabtu, 13 Januari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Marde­ni, ST mengumumkan sejak tanggal 5 Januari 2024, DInas Perhubungan Banda Aceh menghapus biaya retribusi layanan uji kir alias gratis. [Foto: dok. Dishub BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak tanggal 5 Januari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh telah resmi menghapus biaya retribusi layanan uji kir alias gratis.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dishub Banda Aceh, H. Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Agus Marde­ni, ST pada Jumat (12/1/2024).

Agus mengatakan penghapusan biaya retribusi tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Dalam undang-undang ini untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak termasuk dalam kategori objek retribusi umum,” kata Agus.

Kata Agus dengan dibebaskan biaya uji berkala ini diharapkan pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan memeriksakan kendaraan bermotor secara berkala di unit pengujian kendaraan bermotor sehingga mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari faktor teknis kendaraan.

“Kalau untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan yang disebabkan oleh faktor teknis itu memang sudah menjadi tujuan dari uji kir ini. Sehingga, dengan dibebaskan biaya uji kir berkala ini diharapkan pemilik kendaraan lebih patuh dalam memeriksakan kendaraan bermotor di unit pengujian kendaraan bermotor,” terangnya.

Agus mengajak kepada pemilik kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh agar rutin melakukan uji kir di UPTD PKB secara berkala. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda