Beranda / Berita / Aceh / Launching KIA di Bireuen Kurang Sosialisasi

Launching KIA di Bireuen Kurang Sosialisasi

Selasa, 30 Juli 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KegiatanLaunching KIA Bireuen di Meuligoe Bupati Bireuen, Selasa (30/7/2019). [FOTO: IST] 

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sejumlah masyarakat di seputaran Kota Bireuen mengaku tidak mengetahui adanya launching Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat di Meuligoe Bupati Bireuen, Selasa (30/7/2019), hari ini. 

Padahal program KIA penting diketahui masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Beberapa masyarakat yang diwawancara Dialeksis.com mengakui tak mengetahui adanya peluncuran KIA yang dilaksanakan Disdukcapil Bireuen.

"Kalau diundang kami para orangtua anak ini ya datang. Kemarin tentang KIA cuma lihat di Tv. Saya pikir di Bireuen tidak ada program KIA," kata Masyitah warga Kecamatan Kota Juang.

Hal yang sama juga diungkapkan Istuti. "Mungkin pihak Disdukcapil milih-milih pas undang orang tua anak. Makanya kami yang awam tak tak dapat undangan di acara launching KIA," kata ibu dua anak ini.

Launching KIA yang kurang sosialisasi juga diperkuat oleh Camat Kota Juang Jalaluddin. Ia mengakui pihak Disdukcapil tak melakukan koordinasi mengenai peluncuran kartu pengenalan anak itu.

"Tidak ada koordinasi dengan kami," kata Jalaluddin kepada Dialeksis.com.

Dialeksis.com sudah berusaha mengkonfirmasi Kadisdukcapil Bireuen, Ir M Jafar MM terkait amburadulnya acara Launching KIA. Namun saat didatangi kantornya, M Jafar tidak berada di ruangan. Begitu juga saat dihubungi, nomor teleponnya sedang tidak aktif.

Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun Dialeksis.com, KIA merupakan hak sipil anak sebagai warga negara dan menjadi bukti yang sah bagi penduduk berumur 0 - 17 tahun, sama seperti memiliki KTP bagi warga negara berusia 17 tahun ke atas. 

Kepemilikan kartu identitas ini untuk memudahkan si anak saat berurusan dengan administrasi dalam mendapatkan pelayanan publik.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, ada 2 jenis KIA, yaitu KIA untuk anak berusia 0 - 5 tahun dan KIA untuk anak berusia 5 - 17 tahun.(faj)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda